
Jakarta, Obor Rakyat – Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih ternyata menjadi syarat penyaluran Dana Desa tahap kedua tahun anggaran 2025.
Hal ini tertuang dalam surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman nomor S-9/MK/PK/2025 14 Mei 2025.
Surat atas nama Menteri Keuangan Indonesia yang bersifat sangat segera itu ditujukan kepada Kepala Desa (Kades) penerima Dana Desa, termasuk Bupati dan Wali Kota (Walkot).
Surat itu menukil Instruksi Presiden RI nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih yang memerintahkan Menteri Keuangan (Menkeu) menyusun kebijakan penyaluran dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai modal awal pembentukan koperasi.
Baca juga: Penertiban Atribut Ormas di Jakbar, 10 Jukir Liar Turut Diamankan
Dalam surat itu, keuchik atau Kades bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan unsur masyarakat, segera melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menyepakati pembentukan Kopdes Merah Putiih sesuai karakteristik dan potensi desa.
Terkait tata cara dan petunjuk teknis pembentukan Kopdes Merah Putiih, telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 dan SE Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2025.
Selanjutnya, Kades diminta segera menyampaikan dokumen yang diperlukan, termasuk dokumen hasil Musdesus ke notaris untuk proses pembuatan akta pendirian Kopdes Merah Putiih dan surat pernyataan komitmen dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), untuk modal awal pembentukan Kopdes Merah Putiih kepada Bupati atau Walkot.
“Menyampaikan file scan/pindai akta pendirian badan hukum Kopdes Merah Putiih yang dibuat oleh notaris pembuat akta koperasi dalam bentuk portable document format (pdf) atau bukti penyampaian dokumen pembentukan Kopdes Merah Putiih ke notaris dan surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk modal awal pembentukan Kopdes kepada Bupati/Walkot c.q perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat desa,” bunyi poin c angka 1.
Sementara kepadaBupati dan Walkot diminta segera memfasilitasi pelaksanaan Musdesus dalam menentukan model pembentukan Kopdes Merah Putiih.
Selain itu, Bupati dan Walkot diminta menyediakan anggaran terutama untuk pembuatan akta notaris pembentukan Kopdes Merah Putiih, sebagaimana diatur dalam SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Nomor 500.3/2438/SJ tentang Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih.
Kemudian, menerima dan mengadministrasikan berkas pindai akta pendirian badan hukum Kopdes Merah Putiih atau bukti penyampaian dokumen pembentukan Kopdes Merah Putiih ke notaris dan surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk modal awal pembentukan Kopdes Merah Putiih yang disampaikan oleh Kades.
“Menyampaikan file scan/pindai akta pendirian badan hukum Kopdes Merah Putiih atau bukti penyampaian dokumen pembentukan Kopdes Merah Putiih ke notaris dan surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk modal awal lembentukan Kopdes Merah Putiih kepada Menkeu melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN),” bunyi poin angka 2 huruf d.
Terakhir, surat itu menyebut hal penting yang sangat krusial. “Penyaluran Dana Desa tahap II akan dilakukan setelah dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d diterima, selanjutnya Dana Desa tahap II tersebut dapat digunakan untuk modal awal pembentukan Kopdes Merah Putiih.”
Surat tersebut juga ditembuskan ke Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan), Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Menteri Koperasi (Menkop), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Direktur Jenderal Perbendaharaan (DJPb).
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa (Ditjen PDP), Nugroho Setijo Nagoro dalam suratnya tanggal 6 Mei 2025 menyebutkan, desa dapat menggunakan dana operasional pemerintah sebesar paling tinggi tiga persen dari Dana Desa untuk mendukung koordinasi dan rapat-rapat pembentukan Kopdes Merah Putiih, membiayai pengurusan akta pendirian Kopdes Merah Putiih paling tinggi Rp2,5 juta apabila tidak tersedia bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ataupun sumber dana lain. (*/nk)