
Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut perkara korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2021-2022.
Lembaga antirasuah ini menyita sejumlah aset terkait perkara tersebut.
“Bahwa pada tanggal 12 sampai dengan 15 Mei 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/5/2025).
Aset yang disita itu terdapat pada sejumlah lokasi di Jawa Timur (Jatim). Nilai taksiran seluruh aset yang disita itu adalah Rp 9 miliar.
Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD Provinsi Jatim, 2 Orang Warga di Jember Diperiksa
Keseluruhan aset yang disita saat ini ditaksir bernilai Rp 9 miliar.
“Penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut di atas,” tandasnya.
Data yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, aset-aset tersebut yang disita KPK, diantaranya adalah;
– 3 bidang tanah dan bangunan di Kota Surabaya.
– 1 unit apartemen di Kota Malang.
– 1 bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Probolinggo.
– 1 bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Banyuwangi.
Sebelumnya, KPK menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun 2021-2022.
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara. (*/wh)