KPK Sita Aset Rp 2 Miliar Milik Anggota DPR di Pasuruan, Terkait Kasus Dugaan korupsi Dana Hibah Jatim

Jakarta, Obor Rakyat - Kasus dugaan korupsi dana hibah di dari APBD provinsi Jawa Timur (Jatim) masih diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK saat melakukan penyitaan aset tanah di Pasuruan.

Jakarta, Obor Rakyat – Kasus dugaan korupsi dana hibah di dari APBD provinsi Jawa Timur (Jatim) masih diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terbaru, penyidik KPK menyita aset milik anggota DPR RI berinisial AS yang berada di Pasuruan.

Demikian diungkapkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (23/4/5/ 2025.

Dijelaskan Budi penyitaan aset senilai Rp2 miliar di Pasuruan itu dilakukan pada Kamis, 22 Mei 2025 kemarin.

Menurutnya, penyitaan dilakukan karena AS diduga terlibat dalam kasus pengelolaan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021–2022.

Baca Juga :  KPK Dalami Proses Pengajuan Dana Hibah di Jatim yang "Dikorupsi"

“Saat itu AS masih menjadi anggota DPRD Jatim,” kata singkatnya Budi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, sebelumnya penyidik KPK mendalami kepemilikan aset AS, saat memeriksa lima orang sebagai saksi di Polres Pasuruan.

Lima orang saksi tersebut, adalah Kepala Desa (Kades) Jeruk, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Achmad Fuad, notaris atau pejabat pembuat akta tanah Wahayu Krisma Suyanto, wiraswasta bernama Ahmad Yahya, serta pihak swasta bernama Saifudin dan M. Fathullah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *