LBH GKS Basra dan GP Sakera Datangi Kantor Kejaksaan, Untuk Tuntaskan Para Koruptor di Situbondo

Situbondo, Obor Rakyat - Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, dan Gerakan Perlawanan Situbondo Anti Korupsi, Edukasi, Resistensi, Advokasi (LBH GKS Basra-GP Sakera) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Kamis (22/5/2025).
Kanjeng Pangeran Edo Yudha Negara, selaku pendiri LBH GKS Basra dan GP Sakera yang didampingi oleh HRM Khailur R Abdullah Sahlawiy dan KP Krendo Panulaha saat memberikan keterangan.

Situbondo, Obor Rakyat – Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, dan Gerakan Perlawanan Situbondo Anti Korupsi, Edukasi, Resistensi, Advokasi (LBH GKS Basra-GP Sakera) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Kamis (22/5/2025).

Kedatangan mereka mendorong dua institusi, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan untukmelakukan hal-hal berikut:

LBH GKS Basra;

1. Melakukan Pendampingan Hukum bagi yg membutuhkan.
2. Melakukan Laporan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jika menemukan Data dan Fakta Korupsi di Situbondo.
3. Memastikan pelakutipikor dipenjara.

Baca Juga :  KPK Mulai Periksa Pokmas, Terkait Dugaan korupsi "wasbang" di Situbondo

GP Sakera;

1. Melakukan Perlawanan pada korupsi di Situbondo.
2. Memberikan Advokasi Anti Korupsi di Situbondo.
3. Memberikan Edukasi Anti Korupsi di Situbondo.
4. Memidanakan dan memastikan Pelaku Korupsi di Situbondo dipenjara.

Situbondo “Darurat Korupsi”.

Masih hangat dalam ingatan eks Bupati Situbondo, Karna Suswandi ditahan KPK.
Kini kembali tertayang di berita, bahwa inisial U selaku Wakil Bupati (Wabup) Situbondo, dan Z anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, dari Situbondo juga diperiksa KPK.

Diduga terkait Kasus Tipikor dana hibah DPRD Jatim dan juga terkait dana Wawasan kebangsaan (Wasbang) DPRD Jatim.

Terkini dan prosesnya sedang berlangsung, ada dugaan Tipikor pada dana pokok-pokok pikiran (Pokir) APBD Situbondo yang melibatkan puluhan anggota DPRD Situbondo Periode 2019 – 2024;

1. Banyak pihak di Situbondo diduga terlibat Tipikor dana hibah APBD Jatim. Puluhan orang sedang diperiksa di Polres Situbondo oleh KPK.
2. Puluhan DPRD Situbondo Periode 2019 – 2024 diduga terlibat Tipikor dana Pokir APBD Situbondo

Kanjeng Pangeran Edo Yudha Negara, selaku pendiri LBH GKS Basra dan GP Sakera yang didampingi oleh HRM Khailur R Abdullah Sahlawiy dan KP Krendo Panulahar, mengungkapkan bahwa, kasus Tipikor dana Pokir APBD Situbondo sebenarnya sudah dilaporkan oleh seseorang di Kejaksaan, namun terkesan tarik ulur hanya dimainkan tanpa ujung penuntasan. Sekarang ini banyak orang kembali diperiksa.

“Kami mendorong LBH GKS Basra dan GP Sakera untuk melaporkan Tipikor dana Pokir APBD Situbondo di Kejaksaan, dan di KPK,” ujar Kanjeng.

Menurutnya, tujuan laporan kembali di Kejari Situbondo untuk menegaskan dan meneguhkan agar dugaan Tipikor dana Pokir ditangani dengan serius dan diusut tuntas dengan pemenjaraan puluhan pelakunya.

Baca Juga :  Tokoh Masyarakat Situbondo, Jhi Lilur Sebut 'Ketapathong' Bagi Oknum Pelaku Korupsi

Tujuan membuat LP Tipikor dana Pokir APBD Situbondo adalah agar KPK melakukan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) pada Kejari Situbondo.

“Atau KPK mengambil alih penanganan Tipikor dana Pokir APBD Situbondo sesuai Kewenangannya,” kata Kanjeng.

Hari Senin 26 Mei 2025 besok, lanjut dia, LBH GKS Basra dan GP Sakera akan berangkat ke gedung merah putih di Jakarta untuk meminta KPK melakukan Koordinasi dan Supervisi atau mengambil alih penanganan Kasus Tipikor Dana Pokir APBD Situbondo.

Dua Bus disiapkan LBH GKS Basra dan GP Sakera guna menemui KPK untuk melakukan Korsup – Koordinasi Supervisi.

“Hal ini dilakukan karena LBH GKS Basra dan GP Sakera ingin menggelorakan perlawanan pada Korupsi di Situbondo yang saat ini sedang mengalami kondisi Darurat Korupsi,” pungkasnya. (ek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *