Surabaya, Obor Rakyat – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur resmi mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan pengangkatan perangkat desa.
Surat bernomor 400.10.2/2990/112.2/2025 tertanggal 21 April 2025 itu ditujukan kepada seluruh Bupati se-Jawa Timur dan Walikota Batu, serta ditandatangani oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Timur, Ir. Budi Sarwoto, M.M.
Isi surat tersebut menegaskan, beberapa poin penting yang harus menjadi pedoman pemerintah kabupaten/kota dalam menyikapi dinamika desa, di antaranya:
1. Penundaan Pilkades: Pelaksanaan Pilkades serentak maupun Pemilihan Antar Waktu (PAW) menunggu sampai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 diterbitkan.
2. Evaluasi Kinerja Pj. Kepala Desa: Bupati/Walikota dapat mengevaluasi kinerja Pj. Kepala Desa sebagai bahan pertimbangan untuk memperpanjang atau menggantikan masa jabatan Pj. Kepala Desa.
3. Pemilihan Kepala Desa dengan 1 Calon: Jika hanya terdapat 1 calon Kepala Desa terdaftar, panitia pemilihan Kepala Desa bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa menetapkan calon Kepala Desa secara musyawarah untuk mufakat.
4. Pengangkatan Perangkat Desa: Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat desa yang hasilnya dikonsultasikan kepada Camat, dan Camat memberikan rekomendasi tertulis kepada Kepala Desa.
5. Mutasi/Rotasi Jabatan Perangkat Desa: Kepala Desa berwenang untuk melakukan Mutasi/Rotasi jabatan Perangkat Desa dengan mekanisme pelaksanaan yang sama dengan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. (*)