
Probolinggo, Obor Rakyat – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkap adanya indikasi ketidaksesuaian volume dan spesifikasi teknis pada 15 paket pekerjaan konstruksi yang dibiayai melalui pos Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Probolinggo.
Berdasarkan hasil audit BPK, penyimpangan teknis ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.357.165.000. Temuan tersebut mengindikasikan adanya kelemahan dalam manajemen pengendalian proyek, termasuk supervisi teknis yang tidak optimal.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo, Endang Muji, membenarkan hasil pemeriksaan tersebut.
Menurutnya, permasalahan utamanya terletak pada lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak serta kurang cermatnya konsultan pengawas dalam memastikan kesesuaian antara perencanaan dan realisasi teknis di lapangan.
“Permasalahan ini menjadi catatan penting bagi kami. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan, dan penguatan pengawasan akan diterapkan secara ketat pada setiap tahapan pelaksanaan proyek ke depan,” jelas Endang dikutip Moralita.com, Senin (2/6/2025).
Ia juga menyoroti persoalan dukungan dari Asphalt Mixing Plant (AMP) yang digunakan oleh beberapa penyedia jasa konstruksi (kontraktor).
Sejumlah AMP diketahui memiliki kendala teknis, namun tidak ada rekomendasi khusus dari Kepala Dinas selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait kelayakan operasional.
“Kami meminta penyedia jasa konstruksi untuk lebih selektif dan cermat dalam memilih AMP sebagai bagian dari dukungan teknis proyek,” kata Endang.
“AMP yang digunakan harus memenuhi standar kualitas agar tidak mengurangi mutu konstruksi jalan,” lanjutnya.
Sebagai tindak lanjut, Endang menegaskan, bahwa proses pengembalian kelebihan pembayaran dari 15 penyedia jasa yang terlibat saat ini sedang berlangsung.
“Dana kelebihan bayar tersebut akan disetorkan langsung ke Rekening Kas Umum Daerah atau RKUD Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya. (*)