
Bondowoso, Obor Rakyat – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bondowoso tahun 2025 terancam ditunda.
Pasalnya, karena belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan.
Hal ini terungkap dalam rapat gabungan antara legislatif dan eksekutif di ruang paripurna DPRD Kabupaten Bondowoso, Rabu (4/6/2025).
Rapat tersebut dihadiri oleh Komisi I, Komisi IV, Plt Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Bondowoso, dr Mohammad Imron, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Camat.
“Hingga saat ini PP yang menjadi landasan hukum pelaksanaan Pilkades serentak belum diterbitkan. Padahal, aturan tersebut sangat krusial sebagai pijakan hukum yang sah dalam menyelenggarakan pesta demokrasi di tingkat desa,” ujar dr. Mohammad Imron.
Kemudian, pihak DPMD Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan surat edaran secara resmi bernomor 400.10.2/2990/112.2/2025 tertanggal 21 April 2025 yang meminta daerah untuk tidak melaksanakan Pilkades serentak sebelum PP tersebut resmi diterbitkan.
Oleh karena itu, Bondowoso pun mengambil langkah untuk menunda pelaksanaan Pilkades, bukan membatalkannya.
“Anggaran untuk Pilkades sudah kita siapkan. Bahkan, persiapan untuk tahapan pelaksanaan juga sudah kita susun. Namun, kita tetap menunggu PP itu sebagai dasar hukum,” katanya.
Ia juga berharap, PP tersebut dapat segera terbit, paling lambat pada minggu kedua atau ketiga bulan Juni.
Menurutnya, jikalau PP terbit tepat waktu, maka tahapan Pilkades serentak bisa segera dimulai pada awal Juli mendatang.
“Jika hingga bulan Juli PP tersebut belum turun, kemungkinan besar pelaksanaan Pilkades serentak akan ditunda hingga tahun 2026. Hal ini karena pertimbangan teknis dan keterbatasan waktu untuk menjalankan seluruh tahapan secara maksimal,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bondowoso, Ady Kriesna menyampaikan, bahwa DPRD juga telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pilkades.
“Pansus tersebut, bertugas untuk menafsirkan dan menyesuaikan implementasi teknis Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,” terang Kriesna sapaan lekatnya.
Selain itu, DPRD sepakat untuk mengikuti arahan dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dalam pelaksanaan Pilkades serentak.
Menurut Kresna, sikap kehati-hatian diperlukan agar pelaksanaan Pilkades tidak menabrak aturan yang berlaku.
“Kita menunggu sampai PP itu terbit. Kalau sampai bulan Juli belum juga keluar, maka kita tidak punya pilihan selain menunda pelaksanaannya ke tahun 2026,” tegasnya.
Seraya menambahkan, keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa pelaksanaan Pilkades tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan menjaga kondusifitas wilayah. Kita jalani dengan gembira dan menjaga keharmonisan sosial agar situasi tetap damai,” tandasnya.
Sekadar diketahui, rencana pelaksanaan Pilkades serentak di Bondowoso tahun 2025ini mencakup 21 desa. Sementara untuk pengisian jabatan antar waktu (PAW) terdapat 5 desa yang masuk dalam agenda tersebut. (*)