Dugaan Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Inspektorat Bondowoso Didesak Audit Total

kantor Inspektorat Kabupaten Bondowoso (Fot Ist).

Bondowoso, Obor Rakyat – Aroma penyimpangan dalam pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) kembali mencuat di Kabupaten Bondowoso.

Praktik penyewaan lahan desa secara sepihak tanpa legalitas yang jelas menjadi sorotan tajam publik.

Sejumlah pihak kini mendesak Inspektorat Kabupaten Bondowoso untuk segera turun tangan dan melakukan audit total terhadap seluruh aset TKD di wilayah tersebut.

Temuan investigatif di lapangan mengungkap, bahwa lahan desa disewakan oleh oknum Kepala Desa (Kades) tanpa laporan pertanggungjawaban keuangan yang transparan.

Ironisnya, penyimpangan ini terjadi meski Kades rutin menerima siltap (penghasilan tetap) dari negara.

“Banyak sewa TKD dilakukan tanpa dasar hukum. Ini rawan disalahgunakan,” tegas Syayudi, aktivis muda Bondowoso, Kamis (5/6/2025).

Baca Juga :  Meski Dianggarkan Tahun 2025, Pilkades Serentak di Bondowoso Berpotensi Ditunda

Syayudi menyebut, bahwa TKD merupakan aset negara yang seharusnya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat desa, bukan menjadi ladang basah bagi oknum tertentu.

Desakan agar Inspektorat mengaudit total TKD mencakup permintaan pemetaan ulang luas lahan, legalitas penyewaan, hingga transparansi keuangan dari hasil pemanfaatan tanah tersebut.

“Audit bukan formalitas. Ini langkah penting menuju tata kelola aset desa yang bersih dan adil,” imbuhnya.

Menanggapi sorotan ini, salah satu Irban di Inspektorat Bondowoso menyampaikan, bahwa pihak kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) harus segera melakukan pembinaan aktif terhadap pemerintah desa.

“Camat harus sering melakukan monitoring dan memberikan bimbingan. TKD tidak boleh disalahgunakan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, bahwa DPMD memiliki peran krusial dalam memastikan setiap desa mengelola TKD sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Audit ini penting untuk memastikan TKD dikelola sesuai aturan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, pihak Inspektorat ini juga mengingatkan, bahwa tanggung jawab utama ada di tangan Kades.

“Mereka wajib menjaga integritas dalam pengelolaan aset desa, termasuk dalam pengawasan pemanfaatan TKD oleh pihak ketiga,” ringkasnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *