Penyerobotan Lahan Kosong, Ormas Ilegal Ditangkap Polrestabes Surabaya

Surabaya, Obor Rakyat – Lima orang preman yang mengaku sebagai anggota organisasi masyarakat (Ormas) diamankan oleh jajaran Polrestabes Surabaya, usai terbukti menduduki dan menyewakan lahan kosong milik warga secara ilegal.
Lima preman yang diamankan polisi.

Surabaya, Obor Rakyat – Lima orang preman yang mengaku sebagai anggota organisasi masyarakat (Ormas) diamankan oleh jajaran Polrestabes Surabaya, usai terbukti menduduki dan menyewakan lahan kosong milik warga secara ilegal.

Aksi para pelaku terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan kelompok tersebut di wilayah Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, menjelaskan bahwa para pelaku menyasar lahan kosong yang ditinggalkan pemiliknya dalam waktu lama. Dengan dalih sebagai bagian dari Ormas, mereka kemudian memasang bendera sebagai penanda klaim wilayah.

“Karena pemilik lahan tidak ada di tempat, kemudian mereka memasang bendera itu dan menyewakannya kepada orang lain,” ungkap AKBP Aris pada Rabu (4/6/2025).

Kelima pelaku tersebut adalah MS (45) yang menjadi otak dari aksi penyewaan lahan, serta M (41) yang berperan menarik uang sewa.

Tiga pelaku lainnya — B (25), AA (23), dan IZ (42) — diketahui turut masuk ke rumah kosong dan mencuri perabotan di dalamnya, yang kemudian dijual dengan nilai mencapai Rp1.250.000.

Baca Juga :  Kejati Jatim Periksa Puluhan Kepsek, Terkait Kasus "Korupsi" Dana Hibah SMK

Lebih lanjut, polisi masih menyelidiki total pendapatan dari praktik penyewaan ilegal tersebut. Sementara itu, tiga lokasi yang menjadi sasaran utama adalah lahan di Jalan Keputran No. 24, 34, dan 42, Surabaya.

“Mereka bahkan mendirikan kios di lahan tersebut untuk disewakan kepada pihak lain,” tambah AKBP Aris.

Ironisnya, bendera Ormas yang digunakan untuk mengklaim kepemilikan lahan berasal dari organisasi yang tidak terdaftar secara resmi di Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Atribut tersebut hanya digunakan sebagai alat untuk menakut-nakuti warga.

Kelima pelaku kini mendekam di sel tahanan Polrestabes Surabaya dan dijerat pasal berlapis, mulai dari:

Pasal 363 KUHP (pencurian). Pasal 170 KUHP (kekerasan terhadap orang/barang). Pasal 385 KUHP (penyerobotan hak atas tanah), hingga Pasal 167 KUHP (masuk pekarangan tanpa izin).

“Pelaku terancam hukuman penjara hingga 7 tahun,” tegas AKBP Aris.

Warga Diminta Waspada Ormas Ilegal
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan yang melibatkan klaim sepihak atas lahan atau rumah kosong, terutama oleh kelompok yang mengaku Ormas tanpa legalitas.

“Kami akan terus lakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap upaya penyerobotan lahan yang merugikan masyarakat,” pungkasnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *