Aktivis Muda Desak Inspektorat Bondowoso Periksa Pengelolaan TKD, Inspektur Minta Regulasi Khusus dan Musdes Jadi Dasar Pemanfaatan

Perlu Regulasi Khusus dan Peran Musyawarah Desa (Musdes), dalam rangka optimalisasi pemanfaatan TKD, Ahmad menyarankan agar dibentuk regulasi khusus di tingkat kabupaten, seperti Peraturan Bupati (Perbup), yang secara spesifik mengatur tata kelola TKD.
Kepala Inspektorat (Inspektur) Kabupaten Bondowoso, Ahmad, S.H (Fot Ist)

Bondowoso, Obor Rakyat – Aktivis muda Bondowoso, Syayudi, mendesak Inspektorat Kabupaten Bondowoso untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD).

Ia menilai, hasil pengelolaan TKD yang selama ini disebut sebagai tambahan Pendapatan Asli Desa (PAD) harus dipublikasikan secara terbuka karena merupakan aset negara yang menyangkut kepentingan publik.

Menurut Syayudi, investigasi lapangan menunjukkan adanya ketidakjelasan dalam pengelolaan dan pemanfaatan TKD di beberapa desa. Oleh sebab itu, ia menilai penting adanya langkah audit dari Inspektorat guna memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset desa tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Inspektorat (Inspektur) Bondowoso, Ahmad, mengungkapkan bahwa pengelolaan TKD saat ini sebenarnya telah memiliki dasar hukum melalui Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Namun demikian, ia menekankan pentingnya tindak lanjut teknis dan klarifikasi lebih lanjut ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) agar pemahaman terhadap regulasi tersebut tidak keliru di tingkat desa.

“Ada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur soal aset desa, termasuk TKD. Tapi itu perlu dikonfirmasi teknis ke DPMD agar tidak menimbulkan kesalahan dalam implementasi di lapangan,” jelas Ahmad, Selasa (10/6/2025).

Baca Juga :  Bupati Bondowoso Resmikan Klinik Pertanian Pertama di Tapal Kuda, Dorong Transformasi Pertanian Berkelanjutan

Perlu Regulasi Khusus dan Peran Musyawarah Desa (Musdes), dalam rangka optimalisasi pemanfaatan TKD, Ahmad menyarankan agar dibentuk regulasi khusus di tingkat kabupaten, seperti Peraturan Bupati (Perbup), yang secara spesifik mengatur tata kelola TKD.

Menurutnya, kehadiran regulasi tersebut dapat menjadi landasan kuat untuk meningkatkan keterbukaan, akuntabilitas, serta efektivitas pemanfaatan tanah kas desa.

“Saran saya, perlu Perbup atau regulasi teknis lainnya agar pemanfaatan TKD tidak hanya legal secara hukum, tetapi juga akuntabel dan transparan,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia menekankan bahwa keputusan pemanfaatan TKD sebaiknya selalu melibatkan masyarakat melalui Musyawarah Desa (Musdes). Partisipasi warga dalam forum musyawarah dinilai penting untuk menjamin keterbukaan informasi serta menyatukan kesepakatan bersama dalam pengelolaan aset desa.

“Idealnya, setiap pemanfaatan TKD harus diputuskan melalui Musdes agar masyarakat tahu dan menyetujui bersama,” tegasnya.

TKD memiliki potensi besar sebagai sumber pendapatan desa jika dikelola secara bijak dan strategis. Pemerintah desa didorong untuk tidak hanya mematuhi regulasi yang ada, tetapi juga menyusun kebijakan pemanfaatan TKD yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa yang berkelanjutan.

Kepala Inspektorat berharap sinergi antara Pemerintah Desa, DPMD, dan lembaga pengawasan seperti Inspektorat terus ditingkatkan untuk memastikan TKD benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami berharap ke depan, TKD bisa menjadi aset produktif yang dikelola secara transparan dan memberikan kontribusi langsung terhadap pembangunan desa,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *