
Bondowoso, Obor Rakyat — Dalam rangka mendukung program pemerintah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan, Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bondowoso menggelar pemeriksaan kesehatan bagi seluruh karyawan dan karyawati, Rabu (11/6/2025), bertempat di Ruang Sonokeling, Jalan Ahmad Yani No. 90 Bondowoso.
Kegiatan yang diikuti oleh puluhan pegawai tersebut bertujuan untuk melakukan deteksi dini Penyakit Tidak Menular (PTM) dan memastikan kondisi kesehatan para petugas, baik yang bekerja di kantor maupun di lapangan, pasca libur Hari Raya Idul Adha.
Dipimpin langsung oleh dr. Rafika Indri Usyana bersama tim medis yang terdiri dari enam tenaga kesehatan, rangkaian pemeriksaan yang dilakukan meliputi:
- Pemeriksaan tekanan darah
- Gula darah
- Kolesterol
- Asam urat
- Fungsi indera penglihatan dan pendengaran
- CO Analyzer untuk mendeteksi paparan karbon monoksida
- Pengukuran berat badan dan indeks massa tubuh (IMT)
“Selain pemeriksaan, kami juga memberikan sesi konsultasi dokter di akhir kegiatan. Tujuannya agar para karyawan mendapatkan edukasi langsung tentang pola hidup sehat yang dapat menunjang produktivitas kerja,” ujar dr. Rafika.
Wakil Administratur KSKPH Bondowoso Utara, Yayan Harianto, yang mewakili Administratur Perum Perhutani KPH Bondowoso, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga dan meningkatkan kualitas kesehatan sumber daya manusia.
“Pemeriksaan kesehatan rutin ini menjadi perhatian serius manajemen. Kami berharap seluruh personel berada dalam kondisi sehat dan prima, sehingga bisa melaksanakan tugas dengan optimal, tepat waktu, dan sesuai target yang diharapkan,” ungkapnya kepada awak media.
Pelaksanaan kegiatan berjalan lancar dan mendapat antusias tinggi dari peserta. Pemeriksaan ini tidak hanya sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap kesehatan karyawan, tetapi juga sebagai upaya nyata mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya promotif dan preventif bidang kesehatan. (*)