4 Tersangka TPPU Lewat Bank Jatim Diadili di Surabaya, Transaksi Mencurigakan Capai Rp 119 Miliar

Surabaya, Obor Rakyat – Aksi kejahatan siber lintas wilayah kembali terbongkar. Empat orang terdakwa, yakni Sahril Sidik, Abdul Rahim, Oskar, dan Meilisa, kini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui transaksi mencurigakan di Bank Jatim.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (Fot Ist).

Surabaya, Obor Rakyat – Aksi kejahatan siber lintas wilayah kembali terbongkar. Empat orang terdakwa, yakni Sahril Sidik, Abdul Rahim, Oskar, dan Meilisa, kini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui transaksi mencurigakan di Bank Jatim.

Kendati mereka bukan warga Surabaya, keempatnya harus duduk di kursi pesakitan setelah aparat berhasil mengungkap keterlibatan mereka dalam peredaran uang haram senilai Rp 119 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani menyebutkan, tindak pidana ini bermula dari pembuatan dan penjualan rekening bank fiktif.

Sahril Sidik, salah satu terdakwa, diketahui membuat sejumlah rekening bank palsu atas nama fiktif, termasuk atas nama Ridduwan dan dirinya sendiri. Rekening-rekening tersebut dijual seharga Rp 500.000 per rekening kepada Abdul Rahim alias Apong. Selanjutnya, Rahim menjualnya kepada terdakwa lain, Oskar, dengan harga Rp 5 juta per rekening.

Tak berhenti di situ, Oskar dan Meilisa kemudian menjalankan transaksi keuangan mencurigakan menggunakan rekening-rekening tersebut berdasarkan instruksi dari seorang pelaku bernama Deni, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Sebagai imbalan, keduanya menerima upah sebesar Rp 8 juta per bulan.

“Bertempat di Perumahan The Home Southlink Blok C/03, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, para terdakwa menyamarkan hasil kejahatan dengan cara membelanjakan aset kripto,” ujar JPU Lujeng saat persidangan, Rabu (11/6/2025).

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polda Jatim Gelar Lomba Pekarangan Pangan Bergizi

Kejahatan ini terungkap pada 22 Juni 2024, saat Bank Jatim mendeteksi sebanyak 483 transaksi tidak wajar. Nilai transaksinya mencengangkan, mencapai Rp 119 miliar. Dana tersebut diketahui mengalir ke berbagai rekening atas nama perusahaan seperti Raja Niaga Komputer (Rp 35,4 miliar), Evo Jaya Intan (Rp 29,7 miliar), dan Pasifik Jaya Angkasa (Rp 22,4 miliar), serta beberapa lainnya.

Setidaknya ada 22 nama yang digunakan untuk menyamarkan kepemilikan aset digital berupa cryptocurrency. “Aset crypto tersebut tersimpan dalam wallet yang dikuasai oleh para pelaku,” lanjut JPU Lujeng.

Selain keempat terdakwa, seorang ojek online asal Surabaya bernama Ahmad Sopian juga telah lebih dulu divonis dua tahun penjara karena rekeningnya dipakai sebagai penampung dana hasil kejahatan.

Menariknya, dalam persidangan kemarin, Majelis Hakim menyoroti peran seorang pelaku yang disebut sebagai otak utama kejahatan ini, yakni Deni. Hingga kini, Deni masih buron dan menjadi kunci penting dalam membongkar jaringan pencucian uang digital lintas daerah ini.

Kasus ini menjadi bukti bahwa kejahatan phishing dan pencucian uang dapat terjadi lintas wilayah dengan memanfaatkan teknologi digital seperti aset kripto dan rekening palsu. Penegakan hukum terhadap Sahril Sidik dan kawan-kawan menjadi momentum penting dalam memutus jaringan kejahatan siber yang semakin kompleks.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *