
Jakarta, Obor Rakyat – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik tambang pasir ilegal di wilayah Klaten, Jawa Tengah, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 miliar hanya dalam waktu dua minggu operasi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian menetapkan ACS sebagai tersangka. ACS berperan sebagai koordinator lapangan dalam aktivitas penambangan tanpa izin tersebut.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa penyelidikan menunjukkan kegiatan tambang ilegal itu belum berlangsung lama, namun dampaknya terhadap keuangan negara sudah signifikan.
“Ini dua minggu saja sudah Rp1 miliar, bisa dibayangkan kalau ini berlangsung lebih lama lagi,” ujar Brigjen Nunung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (11/6/2025).
Dalam kasus ini, ACS telah resmi ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara. Ia juga disangkakan dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 56 KUHP.
“Ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” jelas Brigjen Nunung.
Polri menegaskan komitmennya dalam menindak tegas praktik penambangan tanpa izin (PETI) di berbagai daerah. Aktivitas tambang ilegal tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berdampak negatif terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.
Bareskrim mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas tambang yang mencurigakan kepada pihak berwenang guna mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut. (*)