Kejari Situbondo Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur PUPP ke Tahap Penyidikan

kantor Kejaksaan Negeri Situbondo (Fot Ist).

Situbondo, Obor Rakyat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo resmi meningkatkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Situbondo tahun anggaran 2023–2024 ke tahap penyidikan.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Ginanjar Cahya Permana, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Situbondo, Rabu (11/6/2025).

“Setelah serangkaian proses penyelidikan, ditemukan indikasi kuat peristiwa pidana, tidak hanya di Bidang Sumber Daya Air, tapi juga di Bidang Bina Marga,” ujar Ginanjar.

Modus dugaan korupsi yang terungkap melibatkan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tertentu demi keuntungan pribadi. Kejanggalan diduga terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa yang seharusnya mengikuti ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Berdasarkan hasil ekspose internal kejaksaan, perkara ini kini masuk ke tahap penyidikan untuk pendalaman dan pengumpulan alat bukti. Langkah ini bertujuan untuk mengungkap secara terang tindak pidana yang terjadi serta mengidentifikasi pihak-pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.

“Tim penyidik akan bekerja maksimal dalam mengumpulkan bukti-bukti guna memperjelas pelanggaran yang terjadi,” tegas Ginanjar.

Baca Juga :  Dugaan Penyelewengan Dana PKH di Sumbersalak Diselidiki Kejaksaan Negeri Bondowoso

Selain itu, Ginanjar menegaskan, penanganan kasus ini tidak dimaksudkan untuk menghambat jalannya proyek pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2025 di Kabupaten Situbondo. Kejaksaan justru mendorong agar tata kelola proyek pemerintah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.

“Penegakan hukum ini adalah bentuk pengawasan agar proses pengadaan ke depan berjalan lebih baik, bukan untuk mengganggu,” imbuhnya.

Ia juga mengimbau seluruh pihak yang terkait dalam proyek ini agar kooperatif dalam proses penyidikan. Kejari Situbondo memastikan akan menindak tegas apabila ada upaya menghalang-halangi proses hukum.

“Partisipasi masyarakat dalam mengawal kasus ini sangat penting. Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, dan mendorong keterbukaan dari semua pihak,” tutupnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *