Mantan Direktur Polinema Ditahan Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Rp 42 Miliar

Surabaya, Obor Rakyat – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menahan mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017–2021, Awan Setiawan, atas dugaan kasus korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 42 miliar.
Mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017–2021, Awan Setiawan saat mengenakan rompi tahanan Kejaksaan.

Surabaya, Obor Rakyat – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menahan mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017–2021, Awan Setiawan, atas dugaan kasus korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 42 miliar.

Penahanan dilakukan oleh tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim bersama tersangka lainnya, Hadi Setiawan, yang merupakan pemilik tanah. Keduanya ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim.

“Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi,” ungkapnya, Rabu (12/6/2025).

Kasus ini bermula saat Awan Setiawan melakukan pengadaan tanah seluas 7.104 meter persegi di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada tahun 2019. Proses pengadaan dilakukan tanpa melibatkan panitia resmi pengadaan tanah. Nilai tanah ditetapkan sebesar Rp 6 juta per meter persegi tanpa melibatkan jasa penilai independen (appraisal).

“Tanpa penilai harga tanah dan panitia pengadaan, harga tanah langsung disepakati antara Awan dan Hadi,” terang Saiful.

Lebih lanjut, pada akhir tahun 2020, Awan menerbitkan surat keputusan pembentukan panitia pengadaan tanah—setelah kesepakatan harga sudah dibuat. Sementara itu, Hadi menerima uang muka sebesar Rp 3,87 miliar pada 30 Desember 2020, padahal surat kuasa untuk menjual tanah baru diterbitkan pada 4 Januari 2021.

Baca Juga :  4 Tersangka TPPU Lewat Bank Jatim Diadili di Surabaya, Transaksi Mencurigakan Capai Rp 119 Miliar

Awan memerintahkan pembayaran lanjutan sebesar Rp 22,62 miliar kepada Hadi tanpa memperoleh kepastian hak atas tanah tersebut. Seluruh pembayaran dilakukan tanpa akuisisi aset dan bertentangan dengan mekanisme anggaran yang seharusnya dicatat dalam DIPA.

“Pembayaran dilakukan seolah-olah lunas dalam satu tahun anggaran, padahal dalam PPJB pembayaran dicicil dan tanpa perolehan hak resmi,” imbuh Saiful.

Lebih parah lagi, hasil penilaian jasa appraisal menunjukkan bahwa sebagian tanah yang dibeli berada di kawasan dekat sempadan sungai, sehingga tidak bisa digunakan untuk pembangunan kampus.

Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, Awan Setiawan dan Hadi Setiawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

“Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” pungkas Saiful. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *