DPMD Bondowoso Susun Draf Perbup Pengelolaan Tanah Kas Desa, Dorong Transparansi dan Akuntabilitas

Plt Sekretaris DPMD Bondowoso, Lukman Ari Zafata saat diwawancarai oleh Obor Rakyat.

Bondowoso, Obor Rakyat – Untuk memastikan pengelolaan tanah kas desa berjalan lebih transparan dan akuntabel, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bondowoso tengah menyusun draf Peraturan Bupati (Perbup) serta regulasi pendukung lainnya.

Regulasi ini dirancang guna mengatur tata kelola aset desa, termasuk tanah kas desa (TKD), agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Bondowoso melalui Plt Sekretaris DPMD, Lukman Ari Zafata, Jumat (13/6/2025).

Ia menegaskan, bahwa upaya ini merupakan langkah serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso dalam memperkuat tata kelola aset desa.

“Kita harap, dengan adanya draf Perbup dan regulasi ini, pengelolaan tanah kas desa akan menjadi lebih efisien, transparan, akuntabel, dan menjamin nilai aset desa,” ungkap Lukman sapaan lekatnya.

Regulasi ini disusun berdasarkan amanat Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang telah diperbarui dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024. Sejumlah substansi penting yang akan dibahas ulang di antaranya menyangkut mekanisme pemanfaatan aset seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, hingga bangun guna serah (trapesilah).

Baca Juga :  Voice Note Viral Bahas Tanah Kas Desa di Bondowoso, Kades LL Santai Saat Dikonfirmasi

“Pemanfaatan aset menjadi poin penting yang kami soroti. Prosesnya akan dimulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pelaporan, hingga pengawasan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan menggandeng para kepala desa untuk turut terlibat dalam pembahasan final draf regulasi tersebut. Hal ini dilakukan agar implementasi di lapangan sesuai dengan Rencana Tata Desa (RTD) dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat desa, terutama dari hasil sewa tanah desa.

“Kami berharap, dengan regulasi ini, polemik atau penyimpangan dalam pengelolaan tanah kas desa dapat diminimalkan dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa semakin meningkat,” pungkasnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *