Era Baru Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, Pemerintah Pastikan Distribusi Tepat Sasaran dan Tepat Waktu

Ilustrasi.

Terbitnya Perpres No. 6 Tahun 2025 dan Permentan No. 15 Tahun 2025 tandai reformasi besar tata kelola pupuk subsidi demi ketahanan pangan nasional

Jakarta, Obor Rakyat – Pemerintah meluncurkan era baru dalam pengelolaan pupuk bersubsidi menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 6 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 15 Tahun 2025. Langkah ini diambil untuk menjawab berbagai persoalan distribusi pupuk subsidi yang kerap menimbulkan keluhan di kalangan petani.

Selama ini, distribusi pupuk subsidi dinilai tidak efisien dan kerap tidak tepat sasaran. Padahal, keberadaan pupuk merupakan sarana produksi vital bagi petani, terutama saat musim tanam tiba. Pemerintah pun menaruh perhatian serius terhadap permasalahan ini seiring upaya percepatan swasembada pangan nasional.

Perpres No. 6 Tahun 2025 diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mengoptimalkan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi. Regulasi ini menugaskan Menteri Koordinator Bidang Pangan sebagai pengendali dan koordinator utama pelaksanaan kebijakan pupuk bersubsidi. Salah satu implementasi nyatanya adalah pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Pemantauan dan Evaluasi yang akan memastikan pengawasan menyeluruh terhadap seluruh proses distribusi pupuk.

“Dengan banyaknya aturan sebelumnya, hingga 145 regulasi dari berbagai tingkatan, pemerintah melakukan penyederhanaan agar proses penyaluran lebih cepat dan langsung ke petani,” ujar Deputi Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian, Widiastuti, dalam webinar nasional, Rabu (11/6/2025), lalu.

Sebagai tindak lanjut Perpres tersebut, Kementerian Pertanian menerbitkan Permentan No. 15 Tahun 2025 yang mengubah paradigma sasaran tata kelola pupuk bersubsidi. Jika sebelumnya menggunakan prinsip 6 Tepat (6T): tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu, kini diperluas menjadi 7T dengan penambahan:

– Tepat pengadaan dan penyaluran

– Tepat penerima

“Tujuannya agar subsidi betul-betul dinikmati petani yang berhak,” jelas Jekvy Hendra, Direktur Pupuk Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling ke Jaringan Narkoba

Distribusi Lebih Luas dan Terbuka
Sistem penyaluran juga mengalami pembaharuan. Kini, selain melalui Kios Pupuk Lengkap (KPL), penyaluran juga dapat dilakukan melalui Gapoktan, Pokdakan, dan Koperasi yang memenuhi syarat. Pihak-pihak ini disebut sebagai Titik Serah dalam distribusi pupuk subsidi.

PT Pupuk Indonesia ditugaskan penuh untuk menjamin penyaluran pupuk hingga ke titik serah. Penyaluran ini dibantu oleh Pelaku Usaha Distribusi (PUD) yang menjembatani antara produsen dan titik serah.

“Dengan perubahan ini, kami pastikan stok tersedia hingga ke lapangan sesuai alokasi. Kami bertanggung jawab penuh atas distribusi pupuk subsidi,” kata SVP Strategi Penjualan dan Pelayanan Pelanggan PT Pupuk Indonesia, Deni Dwiguna Sulaeman.

Berdasarkan Permentan 15/2025, pupuk subsidi diberikan untuk petani maksimal lahan 2 hektare yang mengusahakan 10 komoditas prioritas, meliputi:

– Tanaman pangan: padi, jagung, kedelai, ubi kayu

– Hortikultura: cabai, bawang merah, bawang putih

Pe- rkebunan: tebu rakyat, kakao, kopi

– Perikanan: budi daya ikan melalui Pokdakan

Progres Penyaluran 2025 Lebih Baik
Hingga 10 Juni 2025, realisasi penyaluran pupuk bersubsidi telah mencapai 36,29% atau 3,7 juta ton dari total kontrak 9 juta ton. Angka ini lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya mencapai 2,64 juta ton.

“Kinerja penyaluran pupuk tahun ini jauh lebih baik. Kami akan terus dorong peningkatan agar tidak ada penurunan serapan pupuk di kalangan petani,” tambah Deni.

Dengan regulasi terbaru ini, pemerintah memastikan sistem penyaluran pupuk bersubsidi lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Kombinasi antara penyederhanaan regulasi dan penambahan titik serah diharapkan mampu menjawab keluhan petani yang selama ini sulit mendapatkan pupuk bersubsidi tepat waktu. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *