
Bondowoso, Obor Rakyat – Irban III Inspektorat Kabupaten Bondowoso, Eko Satrio, menyoroti lemahnya pembinaan dan sosialisasi terkait pengelolaan aset desa, termasuk tanah kas desa (TKD).
Dalam keterangannya, Eko mempertanyakan apakah sudah ada langkah konkret dari camat selaku pemangku wilayah, serta dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan bidang aset dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKA).
“Pertanyaannya, apakah sudah ada pembinaan, sosialisasi, diklat atau bimbingan teknis yang dilakukan oleh camat, DPMD, maupun bidang aset DPPKA kepada para kepala desa terkait pengelolaan aset dan tanah kas desa?” tegas Eko saat dikonfirmasi, Jumat (13/6/2025), malam.
Ia menilai, lemahnya pengawasan dan pembinaan bisa membuka celah terhadap potensi penyalahgunaan aset desa, yang seharusnya dikelola secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, pemahaman kepala desa (Kades), dan perangkatnya mengenai pengelolaan aset desa masih sangat beragam. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya pendampingan dan edukasi dari pihak kecamatan dan OPD teknis guna mencegah potensi maladministrasi hingga tindak pidana korupsi.
“Kami mendorong adanya sinergi antara kecamatan, DPMD, dan bidang aset DPPKA agar fungsi pembinaan tidak hanya sebatas administratif, tapi juga substantif dalam pengelolaan aset,” kata Eko.
Ia juga mengungkapkan, Inspektorat siap melakukan pengawasan lanjutan jika ditemukan desa yang tidak tertib dalam administrasi aset, termasuk pengelolaan dan pemanfaatan tanah kas desa.
Isu ini muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap pengelolaan TKDdi berbagai wilayah, termasuk kasus-kasus yang sempat viral dan menjadi sorotan lembaga penegak hukum serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).