
Jakarta, Obor Rakyat – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Kapolri secara resmi membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara. Tim ini dibentuk sebagai langkah strategis untuk mendampingi kementerian dan lembaga dalam meningkatkan pendapatan negara di berbagai sektor vital.
Satgassus ini dipimpin oleh Herry Muryanto sebagai Kepala dan Novel Baswedan sebagai Wakil Kepala. Keduanya didukung oleh anggota yang merupakan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pengalaman panjang dalam pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik. Sebelumnya, mereka juga tergabung dalam Satgassus Pencegahan Korupsi.
Fokus pada Sektor Perikanan, Satgassus Lakukan Pemantauan Langsung di Pelabuhan
Dalam enam bulan terakhir, Satgassus telah aktif berkoordinasi dengan beberapa kementerian seperti Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, dan terbaru Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Tim Satgassus juga telah melakukan kunjungan lapangan ke pelabuhan perikanan di Probolinggo (7-9 Mei 2025) dan Benoa, Bali (11-13 Juni 2025).
Ketua Tim Satgassus Sektor Perikanan, Hotman Tambunan, menyatakan bahwa sektor perikanan memiliki potensi besar dalam meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, berbagai persoalan teknis dan administratif masih menghambat optimalisasi pendapatan tersebut.
Masalah Perizinan Kapal Jadi Kendala Utama
Salah satu masalah utama yang ditemukan adalah masih banyaknya kapal penangkap ikan, baik di atas maupun di bawah 30 Gross Ton (GT), yang beroperasi di atas 12 mil laut tanpa izin penangkapan yang sah. Akibatnya, hasil tangkapan dari kapal-kapal ini tidak dapat dikenai pungutan PNBP.
Beberapa pemilik kapal memang telah mengajukan izin, namun proses perizinan sering terkendala karena panjangnya waktu yang dibutuhkan dalam tahapan administratif seperti pengukuran kapal.
Solusi Strategis dari Satgassus
Untuk mengatasi masalah tersebut, Satgassus merekomendasikan sejumlah langkah konkret:
- Meningkatkan kapasitas pemerintah dalam memproses perizinan kapal penangkap ikan agar lebih efisien.
- Melibatkan penyuluh perikanan KKP untuk sosialisasi dan pendampingan kepada pemilik kapal dalam proses perizinan.
- Pemprov diminta segera mengalihkan kewenangan perizinan ke pusat untuk kapal di bawah 30GT yang beroperasi di atas 12 mil laut.
Langkah Konkret: SKB dan Gerai Layanan Perizinan
Dalam waktu dekat, KKP dan Kementerian Perhubungan akan menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk memperluas kewenangan pengukuran kapal perikanan. Dengan demikian, pengukuran kapal—tahapan kritis dalam pemberian izin—dapat dilakukan lebih cepat.
Tak hanya itu, KKP juga akan membuka gerai pelayanan perizinan kapal di pelabuhan-pelabuhan strategis, seperti Pelabuhan Perikanan Bronjong di Lamongan dan beberapa titik lainnya di Bali. Langkah ini diharapkan mempermudah akses masyarakat dalam mengurus perizinan.
Penegakan Hukum Jadi Tahap Lanjutan
Satgassus menegaskan bahwa setelah diberikan kesempatan luas untuk mengurus izin, maka langkah selanjutnya adalah peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kapal yang masih beroperasi tanpa izin.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah kapal perikanan berizin, yang secara langsung akan meningkatkan jumlah PNBP yang dapat dipungut oleh negara. (*)