Ketua dan Anggota KPU Situbondo Terbukti Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan

DKPP RI (Fot Ist)

Jakarta, Obor Rakyat – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan, bahwa Ketua dan empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo terbukti melanggar kode etik dalam pelaksanaan debat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo pada Pilkada 2024.

Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara nomor 40-PKE-DKPP/2025 di Jakarta pada Senin, 16 Juni 2025, oleh Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo.

“Teradu terbukti tidak profesional dan tidak cermat dalam melaksanakan debat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo tahun 2024,” ujar Ratna Dewi saat membacakan putusan.

DKPP menilai dalil aduan pengadu pada poin 4.1.4 terbukti, sedangkan jawaban dari para teradu dianggap tidak meyakinkan. Dalam pertimbangannya, DKPP menyatakan bahwa Ketua dan anggota KPU Situbondo melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, di antaranya:

  • Pasal 6 ayat (2) huruf d
  • Pasal 6 ayat (3) huruf c dan e
  • Pasal 15 huruf e dan g
  • Pasal 16 huruf e
Baca Juga :  Kapolri Pimpin Bakti Kesehatan HUT Bhayangkara ke-79, Sasar 5.000 Warga di Polres Metro Bekasi

“Setelah memeriksa pengadu, jawaban para teradu, keterangan saksi dan pihak terkait, serta bukti-bukti dokumen, DKPP menyimpulkan bahwa Teradu 1, 2, 3, 4, dan 5 terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu,” tegas Ratna Dewi.

Adapun putusan DKPP tersebut memuat empat poin penting:

Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian.

Menjatuhkan sanksi peringatan kepada:

  • Hadi Prayitno (Ketua merangkap anggota KPU Situbondo)
  • Agita Rinasanti (anggota)
  • Andy Wahyu Pratama (anggota)
  • Khoirul Anam (anggota)
  • Bustamil Arifin (anggota)
    Sanksi tersebut berlaku sejak putusan dibacakan.

Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan paling lama 7 hari sejak dibacakan.

Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencoreng integritas lembaga penyelenggara pemilu di daerah, terlebih dalam momentum penting seperti debat calon kepala daerah yang seharusnya berjalan profesional, netral, dan transparan.

Putusan ini menjadi pengingat penting bagi seluruh penyelenggara pemilu agar menjunjung tinggi etika, profesionalisme, dan aturan hukum demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *