
Uang Dikembalikan Lima Anak Perusahaan
Jakarta, Obor Rakyat – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penyitaan uang senilai Rp 11,8 triliun dalam perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Uang tersebut disita dari Wilmar Group, yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh Kejagung.
Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Sutikno, mengungkapkan bahwa uang triliunan rupiah ini merupakan bentuk pengembalian dari lima anak perusahaan Wilmar Group yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
“Kelima terdakwa korporasi tersebut beberapa saat yang lalu mengembalikan sejumlah uang kerugian negara yang ditimbulkan. Total seluruhnya mencapai Rp 11,880 triliun,” ungkap Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (17/6/2025).
Rincian Pengembalian Uang oleh Anak Perusahaan Wilmar Group:
- PT Multimas Nabati Asahan: Rp 3.997.042.917.832,42
- PT Multinabati Sulawesi: Rp 39.756.429.964,94
- PT Sinar Alam Permai: Rp 483.961.045.417,33
- PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp 57.303.038.077,64
- PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp 7.302.288.371.326,78
Uang yang dikembalikan tersebut kini disimpan dalam rekening penampungan milik Kejaksaan Agung di Bank Mandiri, dan telah dilakukan penyitaan berdasarkan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Ayat 1 huruf A juncto Pasal 38 Ayat 1 KUHAP.
Kerugian Negara Capai Rp 11,8 Triliun
Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta ahli dari UGM, total kerugian negara akibat korupsi ekspor CPO tersebut mencapai Rp 11.880.351.802.619. Kerugian ini meliputi:
– Kerugian keuangan negara
– Illegal gain
– Kerugian terhadap perekonomian nasional
Meski lima anak perusahaan Wilmar telah ditetapkan sebagai terdakwa, mereka sebelumnya diputus lepas dari segala tuntutan hukum oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Namun, Kejagung kini tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan tersebut.
“Kami mengajukan tambahan memori kasasi yang memasukkan uang yang telah kami sita tersebut sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari berkas kasasi,” tambah Sutikno.
Ia pun berharap agar hakim MA mempertimbangkan uang tersebut sebagai bentuk kompensasi atas kerugian negara.
Sebagai catatan, Kejagung telah menetapkan tiga grup korporasi besar sebagai tersangka dalam perkara korupsi ekspor CPO:
1. Wilmar Group
2. Permata Hijau Group
3. Musim Mas Group
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik curang dan manipulatif dalam ekspor bahan baku minyak goreng, yang berkontribusi pada krisis minyak goreng di dalam negeri. (*)