
Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengelolaan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Pada Senin (16/6/2025), penyidik KPK memeriksa dua legislator sebagai saksi. Mereka adalah anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi Partai Gerindra, M.H. Rofiq, serta anggota DPRD Kabupaten Nganjuk dari Fraksi PKB, Basori.
“Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur berinisial MHR (M.H. Rofiq, red) dan anggota DPRD Kabupaten Nganjuk berinisial BS (Basori, red) diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada media.
Selain kedua politisi tersebut, KPK juga memanggil beberapa saksi lainnya guna mengungkap aliran dana dan aktor yang terlibat. Di antaranya adalah Ahmad Zakki (wiraswasta), Faryel Vivaldi (karyawan swasta/Pimpinan PT Maju Global Motor), Saifudin (Ketua Yayasan Harakah Annajah Surabaya), Aryo Dwi Wiratno (PNS Dinas PU Bina Marga Pemprov Jatim), Kusriyanto (swasta), dan seorang pimpinan BCA Finance Surabaya.
“Pemeriksaan para saksi dilakukan di kantor perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur,” tambah Budi Prasetyo.
Dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Pokmas ini diduga merugikan keuangan daerah dan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan dalam pengusulan dan pencairan anggaran.
KPK menegaskan komitmennya untuk menelusuri secara menyeluruh indikasi praktik korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di tingkat daerah.