
Banyuwangi, Obor Rakyat – Unit Reskrim Polsek Wongsorejo, Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) hanya dalam hitungan jam, Senin (16/6/2025).
Pelaku yang masih di bawah umur, berinisial RP (15), berhasil ditangkap usai membobol sebuah toko pertanian milik Budi Santoso yang berlokasi di Jalan Raya Situbondo, Dusun Posumur, Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra melalui Kapolsek Wongsorejo AKP Eko Darmawan menjelaskan, bahwa aksi pencurian terjadi pada dini hari sekitar pukul 00.45 WIB. Pelaku masuk ke dalam toko dengan cara memanjat tiang penyangga gudang, merusak genteng dan plafon untuk bisa masuk ke dalam bangunan.
“Setelah masuk, pelaku merusak kamera CCTV yang terletak di atas meja dan mengambil uang tunai sebesar Rp3 juta dari dalam laci menggunakan alat bantu,” terang AKP Eko Darmawan, Selasa (17/6/2025).
Usai melakukan pencurian, pelaku kabur menggunakan sepeda motor yang terparkir di dalam toko. Pelaku sempat memasang kembali genteng yang dibongkarnya namun tidak sempurna. Ia lalu melarikan diri dengan berjalan kaki ke arah selatan.
Pemilik toko, Budi Santoso, menyampaikan apresiasi atas respon cepat aparat kepolisian. “Saya sangat berterima kasih kepada jajaran Polresta Banyuwangi khususnya Polsek Wongsorejo. Dalam waktu kurang dari 12 jam setelah saya melapor, pelaku berhasil ditangkap. Kerugian saya diperkirakan sekitar Rp5 juta,” ujar Budi.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
1 buah kaos hitam bertuliskan huruf China warna abu-abu
1 celana hitam
1 topi hitam bergambar panda
1 kamera CCTV dalam kondisi rusak
1 flashdisk berisi rekaman aksi pelaku
Polsek Wongsorejo telah melakukan serangkaian langkah penyidikan, termasuk membuat laporan polisi, melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, hingga berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Banyuwangi mengingat pelaku masih berstatus anak di bawah umur.
Kasus ini akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan perlindungan hukum terhadap anak. (*)