Pemkab Bondowoso Susun Perbup Tata Kelola Aset Desa, Fokus Inventarisasi Tanah Kas Desa

Bondowoso, Obor Rakyat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengambil langkah strategis dalam memperkuat pengelolaan aset desa, khususnya Tanah Kas Desa (TKD).
Ilustrasi.

Bondowoso, Obor Rakyat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengambil langkah strategis dalam memperkuat pengelolaan aset desa, khususnya Tanah Kas Desa (TKD).

Upaya ini ditandai dengan penyusunan draf Peraturan Bupati (Perbup) yang akan menjadi pedoman resmi dalam tata kelola aset desa yang lebih ketat, transparan, dan akuntabel.

Plt Kepala DPMD Bondowoso, Sigit Purnomo, mengungkapkan bahwa penyusunan Perbup ini merupakan langkah nyata untuk mencegah potensi penyalahgunaan aset desa yang selama ini banyak tidak terdokumentasi dengan baik.

“Ini bukan semata soal regulasi, tapi penguatan sistem agar desa tidak menjadi titik rawan korupsi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2025).

Dalam draf Perbup tersebut, perhatian khusus diberikan pada inventarisasi ulang seluruh TKD yang tersebar di 23 kecamatan di Kabupaten Bondowoso. Seluruh lahan, baik yang dikelola oleh desa, disewakan kepada pihak ketiga, maupun yang statusnya belum jelas, akan didata ulang sebagai bagian dari penertiban administrasi.

“Kami tidak berspekulasi. Tapi langkah ini penting agar tidak terjadi kesalahan administratif yang bisa merugikan keuangan negara. Jangan sampai TKD dimanfaatkan oknum tanpa akuntabilitas,” tegas Sigit.

Baca Juga :  DPRD Bondowoso Desak Penertiban Tanah Kas Desa, Banyak Belum Bersertifikat

Penyusunan Perbup ini melibatkan koordinasi lintas sektor, termasuk Inspektorat Daerah, Bagian Hukum Setda, serta Bidang Aset dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bondowoso. Hal ini dilakukan untuk memastikan Perbup yang dihasilkan tidak hanya kuat secara legal-formal, tetapi juga dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.

“Tujuan kami adalah menjadikan aset desa sebagai sumber kekuatan ekonomi, bukan justru menjadi sumber masalah hukum,” kata Sigit.

Ruang lingkup Perbup nantinya mencakup mekanisme pengelolaan dan pengawasan aset desa, pemanfaatan untuk Pendapatan Asli Desa (PADes), serta prosedur pemindahtanganan. Tidak hanya itu, Perbup ini juga akan mengatur sanksi hukum bagi pihak yang terbukti menyalahgunakan aset desa.

“DPMD juga membuka ruang partisipasi bagi perangkat desa dan akademisi guna memperkaya substansi peraturan. Harapannya, regulasi ini menjadi acuan praktis dalam membangun tata kelola desa yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik koruptif,” tandasnya.

Langkah ini mempertegas komitmen Pemkab Bondowoso dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang modern dan bersih. Dengan sistem pengelolaan aset yang valid dan transparan, diharapkan aset desa bisa memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *