
Bondowoso, Obor Rakyat – Warga Desa Padasan, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso dibuat geram atas dugaan penggadaian tanah kas desa (TKD) oleh Kepala Desa (Kades) nonaktif, Faldy Arie Djordy.
Aset desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, diduga digadaikan secara sepihak kepada pihak ketiga oleh oknum Kades yang telah diberhentikan sementara dari jabatannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua bidang tanah kas desa masing-masing seluas 0,600 da dan 0,550 da diduga telah digadaikan kepada seorang pengusaha asal Desa Cumedak, Kabupaten Jember. Praktik ini memicu kemarahan warga yang merasa hak kolektifnya sebagai masyarakat desa telah disalahgunakan demi kepentingan pribadi.
“Kami sangat kecewa. Tanah itu adalah milik desa, bukan milik pribadi. Harusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, bukan digadaikan secara diam-diam,” ungkap salah satu warga kepada Obor Rakyat, Kamis (19/6/2025).
Masyarakat Desa Padasan pun mendesak aparat penegak hukum (APH), seperti kepolisian dan kejaksaan, segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini. Mereka menilai tindakan kades tersebut berpotensi melanggar hukum dan harus segera diusut secara transparan.
“Kami minta aparat penegak hukum segera menyelidiki dan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Ini bukan hanya soal moral, tapi sudah masuk ranah pidana penyalahgunaan aset desa,” tegas seorang tokoh masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Pujer maupun Inspektorat Kabupaten Bondowoso belum memberikan keterangan resmi terkait langkah pengawasan dan evaluasi terhadap dugaan penggadaian TKD tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan aset desa oleh aparatur pemerintah desa di berbagai daerah. Masyarakat berharap penegakan hukum dapat dilakukan secara objektif dan tanpa pandang bulu, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (*)