
Sidoarjo, Obor Rakyat – Sebuah insiden tak mengenakkan menimpa sejumlah wartawan yang hendak meliput agenda mediasi antara PT SGM dengan perwakilan pemerintah daerah yang digelar di Pendopo Kabupaten Sidoarjo, Kamis (19/6/2025).
Wartawan yang datang dari Surabaya justru mendapatkan perlakuan kasar dari sekelompok pria berbadan tegap yang diduga merupakan jasa pengamanan tidak resmi.
Ironisnya, para pria tersebut mengaku mendapat perintah langsung dari Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana, serta oknum aparatur pendopo, untuk melarang wartawan meliput jalannya mediasi.
Insiden itu memanas ketika para jurnalis tetap bersikeras melaksanakan tugas jurnalistik mereka, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Beberapa wartawan mengaku didorong, dipiting, dibentak, bahkan ditantang duel satu lawan satu oleh salah satu oknum pengamanan. Perlakuan yang tidak mencerminkan penghormatan terhadap kebebasan pers ini pun menuai kecaman dari berbagai pihak.
Pimpinan Redaksi Berita Cakrawala.co.id, Bayu Pangarso, ST, menyatakan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut. Ia mengecam keras tindakan intimidatif yang dilakukan terhadap para jurnalis.
“Saya mengecam keras tindakan kriminalisasi dan sikap arogansi yang diduga dilakukan oleh tim pengamanan Wabup Sidoarjo. Mereka secara jelas telah melakukan pengusiran terhadap awak media yang sedang menjalankan tugas peliputan di Pendopo Kabupaten Sidoarjo,” tegasnya.
Bayu juga menambahkan, bahwa tindakan tersebut tidak hanya melukai fisik wartawan, tetapi juga menciderai demokrasi dan kebebasan pers. Ia menilai, jika benar pengusiran dan kekerasan itu dilakukan atas perintah pejabat publik, maka hal tersebut sangat memprihatinkan.
Atas insiden tersebut, pihak media melaporkan tindakan arogansi tersebut ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Mapolda Jatim). Mereka mendesak agar aparat penegak hukum menindak tegas oknum pengawal yang melakukan kekerasan fisik dan verbal terhadap wartawan.
Oleh karena itu, kami sebagai jurnalis yang menjunjung tinggi Undang-Undang Pers, serta norma dan etika jurnalistik, mendesak agar tindakan tegas segera diambil terhadap oknum pengawal Wabup Sidoarjo.
“Wabup Mimik Idayana juga harus bertanggung jawab penuh atas insiden yang mencederai kebebasan pers tersebut,” pungkas Bayu.
Insiden ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak mengenai pentingnya menjaga marwah dan kebebasan pers di Indonesia. Tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang tidak sepatutnya dihambat, apalagi dengan kekerasan.
Publik kini menanti klarifikasi resmi dari pihak Wabup Sidoarjo dan hasil investigasi dari aparat penegak hukum atas kejadian ini. (*)