KPK Sita Aset Rp3,2 Miliar di Surabaya dan Mojokerto Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
KPK Sita Aset Rp3,2 Miliar di Surabaya dan Mojokerto Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

Kali ini, penyidik KPK menyita dua unit rumah mewah yang berlokasi di Surabaya dan Mojokerto dengan total nilai mencapai Rp3,2 miliar. Penyitaan dilakukan pada Kamis (19/6/ 2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa aset tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi dari pengelolaan dana hibah Pokmas.

“Pada Kamis, 19 Juni 2025, dilakukan penyitaan terhadap dua rumah yang berlokasi di Surabaya dan Mojokerto yang saat ini bernilai kurang lebih sebesar Rp3,2 miliar. Pembelian atas rumah tersebut diduga hasil dari perkara Pokmas,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Jumat (20/6/2025), dikutip dari Antara.

Sebelumnya, pada Senin (16/6/2025), KPK juga menyita satu bidang tanah dan bangunan senilai Rp3 miliar yang lokasinya belum diumumkan. Kemudian, pada Selasa (17/6/2025), penyidik turut menyita tiga bidang tanah yang diduga akan digunakan untuk aktivitas penambangan pasir di wilayah Tuban, Jawa Timur. Namun hingga kini, nilai taksiran aset di Tuban belum dirilis.

Kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas ini telah menyeret 21 orang sebagai tersangka, sebagaimana diumumkan oleh KPK pada 12 Juli 2024. Dari total tersangka tersebut, empat orang merupakan penerima suap, sedangkan 17 lainnya diduga sebagai pemberi suap.

Baca Juga :  KPK Panggil Gubernur Jatim Khofifah Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas APBD

Empat tersangka penerima suap terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf. Sementara 17 pemberi suap terdiri dari 15 pihak swasta dan dua orang penyelenggara negara.

Penyidikan ini menyoroti dugaan kuat praktik suap dalam pengelolaan anggaran hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi pemberdayaan masyarakat melalui kelompok-kelompok penerima manfaat di Jawa Timur.

KPK memastikan akan terus menelusuri serta menyita aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Penyitaan properti dan lahan tambang menjadi bukti keseriusan lembaga antirasuah dalam upaya pemulihan kerugian negara.

“Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari komitmen KPK dalam upaya asset recovery dan pengembalian kerugian negara,” tegas Budi.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berlangsung. KPK juga belum menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka maupun penyitaan aset lainnya dalam waktu dekat. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *