
Bondowoso, Obor Rakyat – Seorang pria berinisial AH, warga Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambesari Darus Sholah, Kabupaten Bondowoso, ditangkap pihak kepolisian setelah melakukan aksi pengancaman dengan senjata tajam terhadap penagih utang.
Insiden menegangkan tersebut terjadi pada Senin, 29 Januari 2025, di kediaman pelaku yang berlokasi di Dusun Lor Sawah.
Korban, bernama Ach Ramadani, bersama rekannya M. Hafil Musayyin, datang ke rumah pelaku untuk menagih utang kepada istri AH yang dikenal dengan nama Ribut alias Ida. Namun, bukannya mendapat penjelasan soal pembayaran, korban justru mendapat perlakuan agresif dari AH.
“Pelaku tiba-tiba berdiri, menggebrak lantai, lalu mencengkeram kerah baju korban. Tak hanya itu, pelaku mencabut parang dari pinggang dan mengacungkannya ke arah korban sambil mengucapkan ancaman dalam bahasa Madura,” jelas Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Roni Ismullah, dalam keterangan resminya, Sabtu (21/6/2025).
Dalam rekaman keterangan korban, AH sempat berteriak, “Denak ben epatek nah,” yang berarti “Sini kamu, saya bunuh.” Korban yang ketakutan langsung kabur menggunakan sepeda motor bersama rekannya, namun sempat terjatuh akibat panik. Pelaku AH bahkan mengejar korban hingga ke pertigaan jalan sambil terus menenteng parang dan melontarkan tantangan.
Beruntung, sejumlah warga yang melihat kejadian tersebut langsung turun tangan dan melerai, sehingga tragedi berdarah dapat dicegah.
Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap AH di kediamannya tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Bondowoso dan dijerat Pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHP tentang tindak pidana pengancaman dengan kekerasan.
“Kasus ini menjadi peringatan bahwa proses penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang tepat dan penuh kewaspadaan, terutama bila menyangkut individu yang dikenal temperamental dan membawa senjata tajam,” tutup AKP Roni. (*)