Diduga Tipu Puluhan Warga Lewat Modus Bantuan Alsintan, Tiga Terlapor Resmi Dilaporkan ke Polisi

Bondowoso, Obor Rakyat – Dugaan kasus penipuan bermodus bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) mencuat di Kabupaten Bondowoso. Tiga orang terlapor berinisial SA, DB, dan IM resmi dilaporkan ke pihak kepolisian oleh kuasa hukum korban, setelah somasi tidak diindahkan. Laporan tersebut teregister dalam nomor STTLPM/394/V/2025/SPKT/Polres Bondowoso, pada Senin (23/6/2025).
Kuasa hukum, Yulianto S.H.I saat melapor ke Polres Bondowoso (Fot Ist)

Bondowoso, Obor Rakyat – Dugaan kasus penipuan bermodus bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) mencuat di Kabupaten Bondowoso. Tiga orang terlapor berinisial SA, DB, dan IM resmi dilaporkan ke pihak kepolisian oleh kuasa hukum korban, setelah somasi tidak diindahkan. Laporan tersebut teregister dalam nomor STTLPM/394/V/2025/SPKT/Polres Bondowoso, pada Senin (23/6/2025).

Menurut pernyataan Yulianto salah satu kuasa hukum dari korban, ketiga terlapor diduga telah menipu empat warga dengan total kerugian mencapai Rp121 juta, menggunakan modus menawarkan bantuan alsintan seperti sepeda motor Viar roda tiga, pick-up, ranjang tembakau, dores, hingga hand traktor.

“Terlapor menjanjikan bantuan alsintan setelah korban membayar uang talangan. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, bantuan tidak kunjung datang,” ujar Yulianto.

Disebutkan, dua dari tiga terlapor yakni SA dan DB merupakan warga Dusun Karang Tengah, Desa Kemirian, Kecamatan Tamanan, sementara satu lainnya, IM, merupakan warga Desa Mengok, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso.

Berdasarkan hasil pengumpulan keterangan dan bukti, kasus ini bermula saat pada awal Maret 2025, SA menawarkan program bantuan alsintan kepada seorang korban.

Korban pertama kemudian diminta untuk mencari orang lain agar ikut dalam program yang sama. Tak lama, tiga orang lainnya turut bergabung dan menyerahkan uang total Rp121 juta.

Baca Juga :  Pria di Bondowoso Ancam Bunuh Penagih Utang Pakai Parang, Polisi Tangkap Pelaku

Setelah pembayaran dilakukan, para korban dijanjikan akan menerima bantuan dalam waktu seminggu. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, bantuan tak kunjung diberikan. Bahkan, terlapor masih meminta tambahan uang sebesar Rp2 juta dengan alasan sebagai “uang pelicin”.

“Kami sudah melayangkan somasi, tapi tidak ditanggapi. Maka kami lanjutkan ke jalur hukum,” tegas Yulianto.

Lebih lanjut, Yulianto menyebutkan bahwa berdasarkan penelusuran dan keterangan para saksi, kemungkinan jumlah korban lebih dari empat orang, bahkan diduga telah mencapai puluhan warga yang mengalami kerugian serupa.

“Kami berharap pihak Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak cepat dan serius dalam menangani kasus ini, karena berpotensi merugikan banyak warga desa,” ujarnya.

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan proses penyelidikan atas laporan yang telah masuk. Masyarakat pun diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran bantuan yang mengharuskan pembayaran uang terlebih dahulu tanpa dasar hukum yang jelas. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *