
Banyuwangi, Obor Rakyat – Upaya penyelamatan hutan dari praktik ilegal terus digencarkan. Pada Selasa, 24 Juni 2025 lalu, petugas gabungan dari Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan dan Unit Reskrim Polsek Pesanggaran berhasil mengamankan 72 batang kayu jati gelondongan yang diduga hasil pembalakan liar.
Kayu jati ilegal tersebut ditemukan di lahan kosong wilayah Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Penemuan ini bermula dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh petugas gabungan.
“Puluhan kayu jati ilegal itu kami temukan di area lahan kosong,” ungkap Komandan Regu (Danru) Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Icuk Setyo.
Menurut Icuk, kayu-kayu tersebut kuat dugaan berasal dari kawasan hutan produksi BKPH Sukamade yang masuk wilayah kerja Perhutani KPH Banyuwangi Selatan. Guna proses penyelidikan lebih lanjut, barang bukti berupa 72 kayu jati gelondongan telah diamankan di Tempat Penitipan Kayu (TPK) Ringintelu, Kecamatan Bangorejo.
“Saat ini puluhan kayu jati ini ditangani oleh pihak Polsek Pesanggaran,” tegasnya.
Pihak Perhutani juga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian, sementara identitas pelaku pembalakan masih dalam proses penyelidikan.
“Masih kami selidiki bersama Unit Reskrim Polsek Pesanggaran,” lanjut Icuk.
Perhutani Banyuwangi Selatan menegaskan akan meningkatkan intensitas patroli rutin di wilayah hutan produksi guna menekan angka pencurian kayu yang kerap merugikan negara dan merusak ekosistem.
Upaya Tegas Lindungi Hutan Negara
Temuan ini menambah daftar panjang kasus pencurian kayu di kawasan Perhutani. Kayu jati, yang memiliki nilai ekonomi tinggi, kerap menjadi sasaran empuk pembalak liar. Dengan pengamanan ini, aparat berharap dapat memberikan efek jera dan mempersempit ruang gerak pelaku perusakan hutan.
Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar hutan. (*)