
Surabaya, Obor Rakyat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso kembali menorehkan prestasi di sektor pertanian. Kamis (26/6/2025), beras khas daerah tersebut, Beras Sintanur Lembah Raung, resmi memperoleh Sertifikat Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
Penyerahan sertifikat dilangsungkan di Aula Raden Wijaya, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Surabaya, dalam kegiatan bertajuk Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis.
Sertifikat IG ini diberikan secara langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual RI, Ir. Razilu, M.Si, CGCAE, kepada Pemkab Bondowoso yang diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Bondowoso, Drs. Abdurrahman, M.Si.
Turut hadir dalam kegiatan strategis tersebut sejumlah pejabat tinggi, antara lain:
– Dirjen Kekayaan Intelektual RI: Ir. Razilu, M.Si, CGCAE
– Direktur Kerjasama DJKI: Drs. Yasmon, M.I.S
– Kakanwil Kemenkumham Jatim: Haris Sukamto, A.K.S, SH, MH
– Kepala Dinas Pertanian Bondowoso: Hendri Widotono, SPt, MP
– Ketua MPIG Beras Sintanur Lembah Raung: Mustafa
– Sejumlah tokoh penting lain dari jajaran Kemenkumham dan Pemkab Bondowoso.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Jatim, Haris Sukamto, menegaskan pentingnya pelindungan produk unggulan berbasis wilayah melalui skema Indikasi Geografis.
“IG bukan hanya soal perlindungan hukum, tapi juga bentuk penghargaan terhadap kualitas, identitas, dan pengetahuan kolektif masyarakat. Ini juga menjaga kelestarian budaya serta tradisi lokal,” tegas Haris.
Senada dengan itu, Dirjen Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, menyampaikan bahwa IG memiliki nilai ekonomi tinggi dan mampu mendorong kemajuan ekonomi lokal.
Ia mencontohkan potensi besar dari beras Sintanur Bondowoso yang kini telah dibudidayakan di lima kecamatan, yaitu Wonosari, Pujer, Tlogosari, Sukosari, dan Sumberwringin, dengan produksi gabah kering panen mencapai 700 ton per musim.
“Beras Sintanur Lembah Raung Bondowoso memiliki karakteristik khusus yang menjadikannya istimewa. Harga ecerannya bahkan bisa mencapai Rp20.000 per kilogram. Ini potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan petani,” ungkap Razilu.
Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, melalui sambutan tertulis yang dibacakan oleh Asisten II, Drs. Abdurrahman, menyatakan bahwa pengakuan ini merupakan hasil dari kerja keras petani, pemerintah daerah, dan masyarakat.
“Sertifikat IG ini adalah pengakuan resmi atas kualitas dan keunikan Beras Sintanur Lembah Raung. Kami berharap sertifikat ini mampu mendorong peningkatan daya saing produk lokal dan memperluas akses pasar, baik nasional maupun internasional,” ujar Abdurrahman.
Ia juga menambahkan, bahwa Pemkab Bondowoso akan terus mendukung perlindungan dan pengembangan potensi pertanian sebagai bagian dari program prioritas di masa kepemimpinan Bupati Abdul Hamid Wahid periode 2024–2029.
Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda penyebarluasan informasi kekayaan intelektual yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, sebagai upaya untuk mendorong perlindungan hukum terhadap produk unggulan lokal berbasis geografis.
Dengan terbitnya Sertifikat IG Beras Sintanur Lembah Raung Bondowoso, diharapkan kesejahteraan petani meningkat dan Bondowoso makin dikenal sebagai daerah penghasil beras berkualitas tinggi dengan identitas geografis yang kuat. (*)