Kantor UPT Bina Marga Jatim di Bondowoso Diduga Disewakan, Kini Jadi Tempat Material Proyek Gorong-Gorong

Bondowoso, Obor Rakyat – Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang berada di Jalan Jember, Kabupaten Bondowoso, kini dialihfungsikan menjadi tempat penampungan bahan material bangunan.
Gorong-gorong yang terparkir di halaman kantor UPT Dinas Bina Marga Pemprov Jatim di jalan Jember, Kabupaten Bondowoso.

Bondowoso, Obor Rakyat – Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang berada di Jalan Jember, Kabupaten Bondowoso, kini dialihfungsikan menjadi tempat penampungan bahan material bangunan.

Sejumlah warga dan pengguna jalan mengaku heran karena lokasi tersebut tampak tidak lagi difungsikan sebagai kantor pemerintahan, melainkan menjadi area penyimpanan material proyek gorong-gorong.

Berdasarkan pantauan di lapangan, tampak tumpukan batu, semen, hingga gorong-gorong precast terparkir di halaman kantor UPT yang dulunya aktif digunakan untuk pelayanan teknis infrastruktur jalan provinsi di wilayah Bondowoso.

Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan, bahwa kantor UPT Dinas Bina Marga tersebut diduga telah disewakan kepada pihak ketiga.

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Bina Marga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim mengenai status pemanfaatan bangunan milik negara tersebut.

Salah satu warga sekitar, Rudi (38), menyebutkan, bahwa bangunan tersebut sudah lama tidak beroperasi sebagai kantor.

Baca Juga :  Program Unggulan Bupati Bondowoso Berbuah Hasil, Sertifikat Indikasi Geografis Resmi Dikantongi

“Sudah lebih dari satu tahun sepertinya tidak ada aktivitas kantor di situ. Sekarang malah jadi tempat tumpukan material bangunan,” ujarnya, Jumat (27/6/2025).

Pengamat kebijakan publik dan aset daerah menilai bahwa pemanfaatan aset milik pemerintah daerah atau provinsi tidak bisa sembarangan. Jika benar dilakukan penyewaan, maka harus berdasarkan aturan yang berlaku dan masuk ke pendapatan daerah (PAD).

“Kalau memang ada penyewaan, harus jelas dasar hukumnya. Jangan sampai ada potensi penyimpangan atau penyalahgunaan aset negara,” ujar Edy Wahyudi seorang pemerhati kebijakan publik di Jawa Timur.

Hingga berita ini diturunkan, pihak UPT Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Timur wilayah Bondowoso maupun Dinas PU Provinsi belum memberikan klarifikasi terkait alih fungsi kantor tersebut. Obor Rakyat masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan keterangan resmi. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *