
Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting, bersama empat tersangka lainnya terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur jalan. Penahanan dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumut pada Kamis (26/6/2025) malam.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, kelima tersangka ditahan untuk masa 20 hari pertama, terhitung mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut yaitu saudara TOP, RES, HEL, KIR, dan RAY selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni sampai 17 Juli 2025,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
5 Tersangka Ditahan di Rutan KPK
Seluruh tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari OTT yang mengungkap dua klaster dugaan korupsi, yakni di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
Identitas dan Peran Tersangka
Lima tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK antara lain:
- Topan Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara.
- RES – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- HEL – PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara.
- M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT DNG (pemberi suap).
- M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN (pemberi suap).
Asep Guntur menjelaskan bahwa para pihak dari perusahaan swasta, KIR dan RAY, memberikan suap kepada para pejabat di dua instansi berbeda agar memenangkan proyek-proyek strategis di wilayah Sumatera Utara.
“KIR dan RAY adalah pihak swasta yang memberikan suap kepada TOP, RES, dan HEL dalam dua klaster proyek jalan berbeda, yakni Dinas PUPR dan Satker PJN,” ujar Asep.
Satu Orang Masih Berstatus Terperiksa
Selain kelima tersangka, KPK mengamankan total tujuh orang dalam OTT. Namun, satu orang lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum memenuhi kecukupan alat bukti.
KPK memastikan proses hukum akan terus berjalan, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru apabila ditemukan bukti tambahan.
OTT Berawal dari Mandailing Natal
Operasi tangkap tangan ini dilakukan di Mandailing Natal, Sumatera Utara, Kamis malam. Setelah diamankan, para pihak langsung diterbangkan ke Jakarta pada Jumat (27/6/2025) untuk menjalani pemeriksaan intensif.
KPK menyatakan OTT kali ini menyoroti pola suap menyuap yang masih kerap terjadi dalam pengadaan proyek infrastruktur, khususnya di sektor jalan. KPK mengimbau seluruh kepala dinas dan pejabat terkait untuk tidak menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi. (*)