
Jakarta, Obor Rakyat – Seorang warga Silungkang, Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat, bernama Rahmat EP, melaporkan dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh sejumlah oknum yang mengaku sebagai wartawan.
Dugaan pemerasan itu bermula dari tiga berita yang diterbitkan oleh media online sebut saja (rp-inisial) yang dinilai telah menyebabkan tekanan psikologis hingga istri Rahmat dilarikan ke rumah sakit.
Merasa terpojok dan terancam, Rahmat akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 4 juta kepada salah satu oknum, dengan iming-iming bahwa berita negatif tentang dirinya akan dihapus dari media tersebut.
Peristiwa ini telah dilaporkannya secara resmi ke SPKT Polda Sumatera Barat pada Sabtu (28/6/2025), didampingi oleh kuasa hukumnya, Ismail Novendra, S.H yang akrab disapa Raja Tega.
Pemerasan Bermula dari Tiga Tulisan di Media Online
Menurut pengakuan Rahmat kepada pihak kepolisian, peristiwa bermula pada Jumat (27/6/2025) kemarin, saat dirinya diberitahu oleh kakak iparnya, Rian, bahwa seorang pria berinisial AF yang mengaku sebagai wartawan, meminta uang sebesar Rp 12 juta. Uang itu diminta sebagai syarat untuk menghapus tiga tulisannya di situs (rp-inisial) yang dinilai menyerang pribadi Rahmat.
Karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, Rahmat melakukan negosiasi melalui Rian. Setelah pembicaraan dengan AF, disepakati bahwa nominal yang harus diserahkan cukup Rp 4 juta. Menurut AF, uang itu akan dibagi kepada S selaku penulis berita, dirinya sendiri, serta pemimpin redaksi sebesar Rp 2 juta. Sisanya masing-masing Rp 1 juta akan diberikan kepada dua tokoh masyarakat setempat berinisial R dan N.
Berita Dihapus Setelah Uang Dikirim
AF memberikan nomor rekening Bank Mandiri kepada Rian sebagai tempat transfer. Pada Jumat (27/6/2025) dinihari, Rahmat mentransfer Rp 2,5 juta, namun berita masih belum dihapus. Siangnya, ia kembali mengirimkan sisa uang Rp 1,5 juta. Tak lama setelah itu, ketiga artikel yang dimaksud pun langsung ditakedown dari situs tersebut.
Kuasa hukum Rahmat, Ismail Novendra, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan laporan dugaan pemerasan dan pengancaman kepada Bripda Alfikri Sandri di Piket Fungsi Ditreskrimsus Polda Sumbar. Laporan tersebut diterima dan akan segera ditindaklanjuti.
“Pengaduan ini akan disampaikan ke atasannya, yakni Bapak Dirreskrimsus. Kita tinggal menunggu perkembangan dari penyidik,” ujar Alfikri kepada Rahmat dan kuasa hukumnya, dikutip dari laman sumbarraya.com.
Ismail berharap agar Kapolda Sumbar serius menindaklanjuti laporan tersebut. Ia juga meminta agar penyidik segera menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pemerasan tersebut.
“Kasus ini mencederai profesi wartawan yang seharusnya menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers. Jangan sampai masyarakat kembali menjadi korban pemerasan berkedok jurnalisme. Bagi klien kami, uang Rp 4 juta itu sangat berharga. Bahkan keluarganya harus menjual sepeda motor untuk memenuhi permintaan pelaku,” tegas Ismail.
Citra Jurnalis Tercoreng
Kasus ini menambah panjang daftar oknum yang mencatut profesi wartawan untuk kepentingan pribadi. Tindakan semacam ini tak hanya merugikan korban secara materi dan psikologis, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap profesi jurnalis yang sejatinya bertugas menyampaikan informasi berdasarkan fakta, kebenaran, dan etika. (*)