
Jakarta, Obor Rakyat — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara.
OTT kali ini berlangsung di Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kamis malam (26/6/2025), dan menyeret sejumlah pejabat serta pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa OTT tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan infrastruktur jalan yang dikelola Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara serta Satker PJN Wilayah I Sumut.
“Benar, kegiatan tangkap tangan ini terkait proyek-proyek di PUPR Provinsi dan juga proyek di Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara. Saat ini ada dua klaster penerimaan yang kami telusuri,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (28/6/2025).
10 Orang Diboyong KPK Lewat Bandara Kualanamu
Usai penangkapan, penyidik KPK langsung membawa para pihak yang diamankan ke Jakarta pada Jumat malam (27/6), menggunakan penerbangan dari Bandara Kualanamu, Deli Serdang menuju Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, sekitar pukul 19.43 WIB.
Informasi yang beredar di kalangan wartawan menyebutkan, bahwa ada 10 nama yang tercantum dalam manifes penerbangan Super Airjet tersebut, terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta.
Berikut daftar nama yang beredar dan diduga ikut dibawa ke Jakarta:
- RES – Diduga Kepala UPTD PUPR Gunungtua, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta)
- AM
- MD
- Su
- MNS
- RPB
- DSP
- He
- ZRR
- MR
Meski demikian, KPK belum merinci secara resmi identitas seluruh pihak yang diamankan. Proses pemeriksaan intensif tengah berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pihak-pihak yang diamankan terdiri dari ASN/penyelenggara negara dan swasta. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk mendalami konstruksi perkara,” jelas Budi.
Fokus OTT: Dugaan Suap Proyek Jalan di PUPR Sumut
Dugaan korupsi yang disasar KPK berkaitan dengan penerimaan suap dalam pengadaan dan pelaksanaan proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Modus dugaan gratifikasi ini melibatkan dua klaster, yakni proyek yang ditangani Dinas PUPR Sumut dan proyek yang berada di bawah naungan Satker PJN Wilayah I.
KPK diperkirakan akan mengumumkan secara resmi status hukum para pihak yang ditangkap dalam waktu 1×24 jam, sesuai dengan mekanisme OTT. (*)