
Bondowoso, Obor Rakyat – Dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di tubuh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Bondowoso, yakni AND (sudah beristri) dan LA (single), menjadi sorotan publik. Meski kasus ini dinilai mencoreng etika dan disiplin aparatur, keduanya hanya mendapatkan sanksi berupa teguran atau pembinaan dari atasan langsung.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bondowoso melalui Irban I, Miftahul Ulum menanggapi hal tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan tunggal dalam pemberian sanksi.
Ia menjelaskan, Inspektorat saat ini hanya menjadi bagian dari tim adhoc yang dibentuk oleh Bupati dalam rangka penegakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Apapun hasil pemeriksaan dari atasan langsung akan dilaporkan ke Bupati. Peran kami di Inspektorat hanya sebagai bagian dari tim adhoc yang ditugaskan membantu memastikan proses penegakan disiplin sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya Ulum kepada Obor Rakyat, Selasa (1/7/2025).
Dugaan hubungan terlarang antara dua ASN kontrak itu mencuat ke publik setelah beredar informasi bahwa salah satu di antara mereka telah berstatus menikah. Masyarakat mempertanyakan sikap tegas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, mengingat kasus ini berpotensi mencoreng citra aparatur negara serta menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap penegakan disiplin di lingkungan pemerintahan.
Menurut informasi yang dihimpun, tindakan “pembinaan” terhadap kedua oknum tersebut dianggap belum mencerminkan sanksi tegas sebagaimana yang diatur dalam PP 94/2021. Dalam aturan tersebut, pegawai yang melakukan pelanggaran berat dapat dijatuhi hukuman disiplin sedang hingga berat, seperti penurunan pangkat atau pemberhentian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Bupati Bondowoso terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan kasus ini.
*Transparansi dan Penegakan Etika Aparatur Diuji*
Kasus ini menjadi ujian bagi Pemkab Bondowoso dalam menunjukkan komitmennya terhadap penegakan etika dan disiplin di kalangan ASN. Publik berharap agar tidak ada tebang pilih dalam pemberian sanksi serta semua proses dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Sejumlah pihak juga mendorong agar aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dapat lebih aktif memantau dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang terjadi, termasuk melibatkan pihak berwenang lainnya jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum. (*)