
Kasus dugaan asusila dua PPPK Damkar Bondowoso hanya dijatuhi sanksi pembinaan tanpa proses hukum ke Inspektorat. Publik pertanyakan komitmen Pemkab dalam penegakan disiplin ASN.
Bondowoso, Obor Rakyat – Kasus dugaan perselingkuhan kembali mencoreng integritas aparatur sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso. Kali ini, dua tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tubuh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) terlibat dalam hubungan terlarang yang diduga melanggar norma etika serta aturan kepegawaian.
Dua oknum tersebut berinisial AND, seorang pria berstatus menikah, dan LA, keduanya merupakan petugas kontrak di bidang pemadam kebakaran. Meski indikasi pelanggaran berat mengemuka, penyelesaian kasus justru hanya berujung pada sanksi pembinaan, tanpa ada tindak lanjut ke Inspektorat Daerah atau rekomendasi pemberhentian sebagaimana diatur dalam regulasi kepegawaian.
“Sudah dimediasi dan diberikan pembinaan. Tidak dilaporkan ke Inspektorat karena kami anggap sudah selesai,” ujar Sekretaris Satpol PP Bondowoso, Ali Djunaidi, Senin (30/6/2025).
Pernyataan ini disampaikan usai proses pemanggilan dan pemeriksaan internal dilakukan sebanyak empat kali oleh jajaran Damkar. Proses tersebut juga melibatkan istri sah dari AND serta keluarga kedua belah pihak.
Plt. Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Bondowoso, Martanto, membenarkan telah menangani kasus tersebut. Ia mengaku tinggal menunggu keputusan final dari pimpinan instansi.
Namun, sikap penyelesaian internal ini memicu sorotan tajam dari publik dan pemerhati ASN, mengingat dugaan pelanggaran yang dilakukan masuk dalam kategori pelanggaran berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang juga menjadi rujukan moral bagi PPPK.
Dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e PP tersebut ditegaskan, pegawai yang melakukan perbuatan asusila seperti perselingkuhan dapat dikenai sanksi berat berupa:
– Penurunan pangkat selama tiga tahun;
– Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri;
– Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN.
Meski tidak berstatus PNS, prinsip dasar kedisiplinan, etika jabatan, dan kepatutan tetap melekat pada PPPK sebagai pelaksana tugas pemerintahan.
Langkah penyelesaian tanpa pelaporan resmi ini memunculkan dugaan adanya maladministrasi serta abainya komitmen Pemkab Bondowoso dalam menegakkan integritas ASN secara menyeluruh dan terbuka.
Publik kini menuntut transparansi, serta perlakuan yang adil dan konsisten terhadap setiap pelanggaran etika oleh aparat negara, tanpa pandang bulu atau penyelesaian diam-diam. (tim)