
Warga keluhkan penyempitan jalan akibat bangunan permanen yang berdiri di lahan diduga milik Bina Marga atau PG Prajekan
Bondowoso, Obor Rakyat – Sejumlah bangunan permanen berupa rumah dan warung di Jalan Raya menuju Kantor Desa Kapuran, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso, menuai sorotan publik.
Bangunan yang berdiri tepat di bibir jalan tersebut disebut-sebut menjadi pemicu penyempitan badan jalan yang kerap menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Ironisnya, status lahan tempat bangunan tersebut berdiri hingga kini masih menjadi misteri. Beberapa pihak menyebut lahan itu merupakan aset milik Dinas Bina Marga, sementara lainnya mengklaim tanah tersebut dulunya merupakan jalur lori milik Pabrik Gula (PG) Prajekan.
“Jalan itu sering macet dan rawan kecelakaan karena bangunannya terlalu mepet ke badan jalan. Kadang pengendara saling berebut jalur,” ungkap salah satu warga setempat, Selasa (2/7/2025).
Kontroversi soal kepemilikan lahan ini pun membuat pemerintah desa (Pemdes), dan warga kebingungan dalam mengambil tindakan. Belum ada langkah konkret untuk melakukan penertiban ataupun klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebut memiliki lahan tersebut.
Kondisi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan, terlebih di jam-jam sibuk. Warga berharap adanya kejelasan legalitas lahan agar bisa dilakukan penataan ulang guna menghindari risiko kecelakaan yang lebih parah.
Pemerintah Diminta Bertindak
Aktivis pemerhati tata ruang, juga mendesak pemerintah daerah untuk turun tangan menyelesaikan polemik tersebut.
“Apapun status lahannya, jika bangunan itu membahayakan keselamatan publik, harus ada evaluasi. Pemerintah tidak boleh diam,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PG Prajekan maupun Bina Marga Kabupaten Bondowoso terkait status lahan yang diperdebatkan tersebut. (*)