
Jember, Obor Rakyat – Sengketa lahan di Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember kembali mencuat ke publik. Tanah sawah milik Sukartini dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 539 kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jember dengan nomor perkara 151/G/PN/Jmr.
Kuasa hukum Sukartini, Kodrat Widodo, S.H., menyampaikan bahwa status kepemilikan lahan tersebut secara hukum masih sah atas nama kliennya.
“Tanah sawah tersebut sampai saat ini bersertifikat dan masih tercatat atas nama Sukartini. Proses hukum sedang berjalan dan lahan masih dalam pengawasan pengadilan,” tegas Widodo, Rabu (2/7/2025).
Widodo mengungkapkan, bahwa pada tahun 2005, Sukartini meminjam uang sebesar Rp150 juta kepada seseorang bernama Yusuf. Sebagai jaminan, lahan sawah tersebut diserahkan untuk digarap oleh Yusuf. Lima bulan kemudian, Sukartini kembali meminjam dana sebesar Rp120 juta. Total pinjaman yang diberikan Yusuf mencapai Rp270 juta.
“Setelah dilakukan kesepakatan, keduanya sepakat mengubah statusnya menjadi perjanjian jual beli dengan nilai total Rp370 juta. Dalam perjanjian itu, Yusuf justru masih berhutang sebesar Rp100 juta kepada Sukartini,” terang Widodo.
Dua tahun berselang, tepatnya pada 2007, atas persetujuan Sukartini, lahan tersebut dijual kepada pihak lain bernama Gunawan dengan harga kesepakatan Rp490 juta.
“Gunawan memberikan uang muka berupa satu unit mobil Corolla tahun 1987 dengan nilai yang disepakati Rp25 juta,” tambahnya.
Namun, permasalahan muncul ketika Gunawan menggarap lahan tersebut tanpa mengantongi dokumen sah atas kepemilikan. Widodo menegaskan bahwa tindakan tersebut termasuk bentuk penyerobotan lahan.
“Yang dilakukan Gunawan merupakan penyerobotan karena tidak memiliki dokumen kepemilikan yang sah,” ujar Widodo.
Perselisihan ini bahkan sempat memicu cekcok antara pihak Gunawan dengan kuasa hukum Sukartini, terutama saat diminta menghentikan aktivitas penggarapan namun tidak diindahkan.
Proses hukum masih berjalan dan pengadilan akan menentukan status hukum lahan tersebut. Pihak Sukartini berharap proses persidangan bisa segera memberikan kejelasan hukum demi menjamin kepastian hak atas tanah yang disengketakan. (*)