
Lampung, Obor Rakyat – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Lampung menemukan dugaan penyelewengan hibah alat mesin pertanian (alsintan) yang diterima Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2024.
Dalam laporan BPK, disebutkan sebanyak 771 unit alsintan hasil hibah dari Kementerian Pertanian pada tahun anggaran 2022 hingga 2023 tidak tercatat sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Lampung. Padahal total hibah dari Kementan mencapai 1.057 unit dengan nilai sekitar Rp29,3 miliar.
Dari jumlah tersebut, hanya 286 unit yang tercatat dan dikelola oleh Brigade Alsintan di bawah Dinas KPTPH. Sementara sisanya, yakni 771 unit, tidak dikuasai Brigade dan keberadaannya tidak jelas, sehingga menimbulkan dugaan kuat telah terjadi penyimpangan oleh oknum pejabat dinas.
Tak hanya itu, BPK juga mengungkap adanya dugaan “dana siluman” sebesar Rp7,5 miliar di tubuh Dinas KPTPH Lampung. Dana ini bersumber dari hasil sewa alsintan, namun tidak masuk ke kas daerah. Sebanyak Rp4,4 miliar di antaranya hanya ditampung dalam rekening Brigade Alsintan dan tidak dilaporkan secara resmi.
Praktik tersebut diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun, dan dana sewa alsintan tersebut ditengarai dijadikan bancakan oleh oknum pengelola.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua Umum Forum Membangun Desa (Formades), Junaidi Farhan, mendesak Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal (RMD) untuk turun tangan secara serius.
Ia meminta Inspektorat Provinsi segera melakukan audit menyeluruh dan bila terbukti ada pelanggaran, segera melaporkan ke aparat penegak hukum (APH).
“Soal dugaan penyimpangan alsintan ini harus menjadi perhatian serius. Gubernur Lampung wajib bersih-bersih melalui Inspektorat. Jika terbukti, segera proses hukum melalui APH. Praktik semacam ini harus dihentikan,” tegas Junaidi, dikutip dari indonewsmedia.com, Kamis (4/7/2025).
Formades, lanjut Junaidi, akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta transparansi penuh dari Pemprov Lampung untuk menegakkan keadilan bagi masyarakat, khususnya para petani.
“Kami tidak akan diam. Formades akan mengawal dugaan penyelewengan alsintan ini sampai ada proses hukum yang jelas, agar ke depan kejadian seperti ini tidak terulang dan kepercayaan publik terhadap pemerintah tetap terjaga,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas KPTPH Provinsi Lampung maupun Gubernur RMD terkait temuan BPK dan tuntutan Formades tersebut. (*)