
Bondowoso, Obor Rakyat – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022–2023 di Desa Padasan, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, terus menunjukkan perkembangan signifikan.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso kembali memanggil dua orang saksi dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, Sabtu (5/7/2025), Kejari Bondowoso melayangkan surat panggilan terhadap salah satu kepala desa (Kades) di wilayah Kecamatan Jambesari Darus Sholah, berinisial LL. Ia dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait aliran sewa Tanah Kas Desa (TKD) Padasan.
Selain LL, penyidik juga memanggil seorang warga berinisial H. AIM yang berasal dari Desa Cumedak, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember.
Keduanya diduga terlibat dalam proses pengambilan atau penyewaan TKD milik Desa Padasan yang dikelola oleh Kades nonaktif, Faldy Arie Djordy, yang hingga kini masih dalam status buron.
Pemanggilan dua saksi ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kejari Bondowoso Nomor: PRIN-155/M.1.17/Fd.1/03/2025 tertanggal 5 Maret 2025. Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejari dalam mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam kasus dugaan penyelewengan dana desa tersebut.
Faldy Arie Djordy, selaku Kapdes nonaktif Padasan, dikabarkan telah meninggalkan rumah sejak kasus ini mencuat. Keberadaannya saat ini masih belum diketahuikeberadaannya.
Sementara itu, pihak Kejari Bondowoso belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan terhadap para saksi tersebut. Namun, sumber internal menyebut bahwa penyidik tengah mendalami peran para pihak dalam pengelolaan dan pemanfaatan TKD yang diduga tidak sesuai prosedur dan merugikan keuangan negara.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat Dana Desa sejatinya digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Kejari Bondowoso memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas, termasuk upaya pelacakan terhadap tersangka utama. (*)