
Bondowoso, Obor Rakyat – Mantan Kepala Desa (Kades) berinisial H dari salah satu desa di Kecamatan Taman Krocok, Kabupaten Bondowoso, angkat bicara terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tanah kas desa (TKD).
Ia berharap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso turun tangan menyelidiki pengelolaan aset desa yang dinilai tidak sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Semoga kejaksaan menyelidiki semua desa,” ujar H kepada awak media, Jumat (5/7/2025).
Menurut H, praktik pengelolaan TKD di sejumlah desa diduga tidak transparan dan menyimpang dari ketentuan APBDes yang telah disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat.
Ia juga menyoroti potensi kerugian negara jika hal ini terus dibiarkan tanpa ada penindakan.
“Saya hanya ingin adanya keadilan dan pemerintahan desa yang bersih. Jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset desa yang semestinya untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
H juga menambahkan, bahwa TKD seharusnya dikelola secara terbuka dan hasilnya masuk ke kas desa untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Namun, ia menduga ada praktik-praktik di lapangan yang jauh dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Dorongan Investigasi Kejari Bondowoso
Desakan dari mantan kades ini menjadi sorotan publik, terlebih dalam konteks pengawasan dana dan aset desa yang menjadi perhatian berbagai pihak. Kejari Bondowoso diharapkan dapat melakukan investigasi menyeluruh sebagai bentuk penguatan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Bondowoso belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan tersebut.
Pengelolaan Aset Desa Jadi Fokus
Isu pengelolaan tanah kas desa kerap menjadi sorotan karena aset tersebut memiliki nilai ekonomis tinggi dan menjadi sumber pendapatan asli desa (PADes). Namun di banyak kasus, lemahnya pengawasan dan pelaporan membuat potensi penyimpangan cukup besar.
Masyarakat berharap, Kejaksaan dan Inspektorat Daerah dapat bersinergi melakukan audit dan penegakan hukum guna memastikan tata kelola aset desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)