Eks Wabup Bondowoso Diadili Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 2,3 Miliar

Eks Wabup Bondowoso Diadili Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 2,3 Miliar

Bondowoso, Obor Rakyat – Irwan Bachtiar Rahmat, mantan Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso periode 2019–2024, resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, pada 11 Juni 2025 lalu.

Ia didakwa terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari APBD Kabupaten Bondowoso tahun anggaran 2023 sebesar Rp 2,3 miliar.

Sidang yang digelar di Ruang Candra Pengadilan Tipikor PN Surabaya itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinan Marcus Leander, SH, MH, bersama dua hakim ad hoc, Abdul Gani, SH, MH, dan Pultoni, SH, MH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Dian Pranata Depari, SH, menghadirkan dakwaan atas nama dua terdakwa, yakni Irwan Bachtiar Rahmat dan Muhammad Hidayat, Ketua Koordinator Dana Hibah sekaligus pimpinan salah satu yayasan penerima.

Dugaan Korupsi Pengadaan Meubeler Pendidikan
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Irwan Bachtiar diduga mengatur pencairan dan penggunaan dana hibah kepada 69 lembaga/yayasan pendidikan swasta di Bondowoso. Dana tersebut digunakan untuk pengadaan meubeler, namun terdapat sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Baca Juga :  Kades Aktif LL Dipanggil Kejari Bondowoso, Diduga Terlibat Sewa TKD Tak Sesuai Prosedur

Berikut rincian dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Irwan Bachtiar Rahmat:

  • Pengondisian 69 lembaga penerima hibah agar sesuai dengan kepentingan pribadi, tanpa mengacu pada aturan penyaluran hibah yang sah.
  • Memengaruhi bagian sekretariat daerah Kabupaten Bondowoso untuk meloloskan lembaga/yayasan tertentu sebagai penerima dana hibah.
  • Mengarahkan pembelanjaan meubeler hanya pada satu penyedia, yakni UD Mega Antik Furniture.
  • Melakukan mark up harga meubeler demi memperoleh keuntungan pribadi senilai Rp 2.303.108.000.
  • Memalsukan kwitansi dan nota pembelian, yang digunakan dalam laporan pertanggungjawaban dana hibah.

Sidang Tanggapan atas Eksepsi Penasehat Hukum
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum kedua terdakwa. Irwan dan Muhammad Hidayat sendiri didampingi masing-masing tim penasihat hukum dalam persidangan.

Majelis hakim akan melanjutkan proses hukum setelah menilai apakah keberatan dari pihak terdakwa dapat diterima atau tidak. Jika ditolak, maka sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi.

Potensi Dampak Kasus Korupsi Dana Hibah di Bondowoso
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut dana pendidikan yang seharusnya dimanfaatkan untuk mendukung sarana prasarana pendidikan di wilayah Bondowoso. Dugaan praktik pengondisian, penunjukan langsung, serta manipulasi dokumen menjadi sorotan utama aparat penegak hukum.

Jika terbukti bersalah, Irwan Bachtiar Rahmat dapat dikenai hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk pencabutan hak politik dan pidana penjara. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *