
Bondowoso, Obor Rakyat – Kepala Desa (Kades) aktif berinisial LL dari wilayah Kecamatan Jambesari Darusolah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2022-2023 di Desa Padasan, Kecamatan Pujer.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, LL belakangan ini terlihat kebingungan setelah menerima surat panggilan penyidikan dari Kejari. Ia sempat mencoba menemui sejumlah perangkat Desa Padasan untuk meminta tanda tangan persetujuan atas persewaan Tanah Kas Desa (TKD) yang disewa olehnya dari Kades nonaktif Padasan, Faldy Arie Djordy. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh para perangkat desa.
LL, yang diketahui sebagai sosok perempuan dan Kades aktif, merupakan pihak penyewa TKD milik Desa Padasan yang berlokasi di Desa Sumber Jeruk, Kecamatan Jambesari Darusolah. Luas lahan yang disewakan hampir mencapai 8 hektare, dengan nilai sewa sekitar ratusan juta rupiah untuk jangka waktu lima tahun.
Menurut sumber terpercaya, persewaan lahan tersebut dilakukan tanpa melalui koordinasi dengan perangkat desa.
“Faldy Arie Djordy saat menjabat sebagai Kades Padasan tidak pernah melibatkan perangkat desa dalam proses penyewaan TKD,” ungkapnya, Minggu (6/7/2025).
Lebih lanjut dijelaskan bahwa TKD Padasan tersebar di beberapa lokasi, termasuk delapan titik di Desa Padasan sendiri yang berupa lahan basah. Namun, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), pemasukan dari persewaan TKD hanya tercatat Rp10,6 juta per tahun.
“Patut dipertanyakan, ke mana sisa dana hasil sewa lahan itu? Negara jelas dirugikan,” tambahnya.
Sejumlah perangkat Desa Padasan juga membenarkan bahwa pengelolaan TKD dilakukan secara tertutup.
“Kami tidak pernah diajak rapat atau diberi informasi terkait sewa TKD tersebut,” ujar salah satu perangkat desa.
Selain LL, Kejari Bondowoso juga memanggil seorang warga berinisial H. AIM yang berdomisili di Desa Cumedak, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember. Kedua saksi diduga mengetahui atau bahkan turut terlibat dalam proses penyewaan TKD yang saat ini menjadi sorotan hukum.
Pemanggilan keduanya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejari Bondowoso Nomor: PRIN-155/M.1.17/Fd.1/03/2025 tertanggal 5 Maret 2025. Langkah ini menandai keseriusan Kejari dalam mengusut dugaan penyimpangan Dana Desa, termasuk menelusuri keterlibatan berbagai pihak dalam pengelolaan TKD.
Faldy Arie Djordy sendiri, yang saat ini berstatus nonaktif sebagai Kades Padasan, diketahui telah meninggalkan rumah sejak kasus ini mencuat dan hingga kini masih berstatus buron.
Sementara pihak Kejari Bondowoso belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan para saksi. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa penyidik tengah fokus mendalami aliran dana serta prosedur penyewaan TKD yang diduga kuat telah menyimpang dari ketentuan dan merugikan keuangan negara.
Kasus dugaan korupsi Dana Desa di Padasan ini menjadi sorotan publik, mengingat Dana Desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Kejari Bondowoso menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyelidikan, termasuk melakukan pelacakan terhadap keberadaan tersangka utama. (*)