
Surabaya, Obor Rakyat – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Kali ini, Dahlan diduga terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan aset Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik Jawa Pos Group.
Penetapan status tersangka itu tertuang dalam surat resmi Polda Jatim nomor B/1424/SP2HP-8/VII/RES.1.9./2025/DIRRESKRIMUM, tertanggal 7 Juli 2025. Surat tersebut diterbitkan setelah gelar perkara dilakukan penyidik pada 2 Juli 2025 lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, membenarkan kabar tersebut. Ia menyebutkan bahwa dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni Dahlan Iskan (DI) dan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya (NW).
“Kami telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini, yakni DI dan NW, atas dugaan pemalsuan surat dan penggelapan aset PLTU. Proses penyidikan akan terus kami lanjutkan sesuai prosedur,” ujar Kombes Totok kepada wartawan, Senin (8/7/2025).
Kuasa Hukum Bantah, Dahlan Iskan Mengaku Belum Tahu
Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat resmi terkait penetapan tersangka kliennya. Ia mengungkapkan bahwa selama ini Dahlan hanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
“Kami sangat terkejut dengan kabar ini. Klien kami belum pernah dipanggil sebagai tersangka. Yang kami tahu, beliau hanya memberikan keterangan sebagai saksi dalam kapasitas sebagai mantan pimpinan media,” kata Johanes dalam keterangannya.
Dahlan Iskan sendiri, yang saat ini tengah berada di Perth, Australia, mengaku belum mengetahui secara resmi status barunya itu. Ia menyebut baru mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan media.
“Saya belum tahu. Baru dengar dari berita,” ucap Dahlan singkat seperti dikutip dari Tirto.id, Selasa (8/7/2025).
Deretan Kasus Hukum yang Pernah Menjerat Dahlan Iskan
Penetapan sebagai tersangka kali ini menambah daftar panjang persoalan hukum yang sempat membelit Dahlan Iskan. Berikut sejumlah kasus yang pernah melibatkan mantan bos PLN dan Jawa Pos Group itu:
1. Korupsi Proyek Gardu Induk PLN (2015)
- Dahlan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DKI Jakarta dalam proyek pembangunan 21 gardu induk senilai Rp1,06 triliun. Namun, status tersangka dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan praperadilan pada Agustus 2015 karena tidak cukup bukti.
2. Dugaan Korupsi Mobil Listrik APEC (2017)
- Kejaksaan Agung menetapkan Dahlan sebagai tersangka dalam pengadaan 16 mobil listrik senilai Rp32 miliar untuk KTT APEC 2013. Namun, Pengadilan Tipikor membebaskannya dari seluruh dakwaan karena tak terbukti merugikan negara.
3. Kasus Aset BUMD Jatim (2016–2019)
- Saat menjabat Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD milik Pemprov Jatim, Dahlan dituding menjual aset tanpa prosedur sah. Meski sempat divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 2017, Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dan membebaskannya pada 2019.
Proses Hukum Berlanjut
Polda Jatim menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap Dahlan Iskan dan Nany Wijaya akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Meski belum ada penahanan, langkah lanjutan seperti pemeriksaan tersangka hingga potensi penetapan jadwal sidang akan menunggu hasil penyidikan mendalam.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat rekam jejak panjang Dahlan Iskan sebagai tokoh pers nasional, mantan Dirut PLN, hingga Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. (*)