Diduga Tak Berizin, Pemasangan Tiang WiFi Linknet di Simokerto Disorot Kasi Trantib dan Satpol PP

pemasangan tiang jaringan WiFi milik Vendor Linknet di Jalan Sidoyoso, Kelurahan Simokerto, Kota Surabaya.

Surabaya, Obor Rakyat – Pemasangan tiang jaringan WiFi milik Vendor Linknet di Jalan Sidoyoso, Kelurahan Simokerto, Kota Surabaya, menuai sorotan dari aparat kelurahan setempat. Pasalnya, tiang utilitas tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Surabaya.

Kasi Trantib Kelurahan Simokerto, Ferry, saat dikonfirmasi pada Selasa (8/7/2025), menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan berkoordinasi dengan Dinas PU.

“Kami selaku pemangku wilayah akan melakukan kroscek dulu dan berkoordinasi dengan Dinas PU Kota Surabaya, apakah benar ada ijinnya atau tidak ada,” jelas Ferry kepada wartawan.

Ferry juga menegaskan bahwa pemasangan tiang di area taman tengah jalan tidak dibenarkan dan dinilai telah menyalahi aturan yang berlaku.

“Pemasangan tiang WiFi di taman tengah jalan itu tidak diperbolehkan. Vendor Linknet sudah melanggar aturan,” tegasnya.

Senada dengan itu, Iril selaku Intel Satpol PP Kecamatan Simokerto juga memastikan bahwa penempatan tiang utilitas di ruang terbuka hijau jalan merupakan pelanggaran. Ia bahkan meminta agar kasus ini segera dilaporkan ke Satpol PP Kota Surabaya.

Baca Juga :  Polda Jatim dan Bea Cukai Perkuat Sinergi, Fokus Awasi Narkoba dan Rokok Ilegal di Madura hingga Pasuruan

“Laporkan saja ke Satpol PP Kota Surabaya. Setelah kami mendapat perintah, akan saya tindak,” ujar Iril melalui sambungan WhatsApp.

Sementara itu, perwakilan Vendor Linknet bernama Hakim, ketika dikonfirmasi soal perizinan dan lokasi pemasangan tiang, justru balik bertanya mengenai identitas media.

“Nomor induk wartawannya berapa, Mas? Biar saya cek di om saya yang ada di Dewan Pers,” ucapnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Linknet maupun Dinas PU terkait legalitas pemasangan tiang WiFi tersebut. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *