Pengacara Ricky Ricardo Laporkan Dugaan Pemalsuan Akta dan Penyerobotan Tanah Proyek Tol Probowangi di Situbondo

Situbondo, Obor Rakyat – Seorang pengacara senior asal Besuki, H. Ricky Ricardo H Allen, secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan. Surat yang dikirim pada tanggal 4 Juli 2025 itu berisi laporan dugaan tindak pidana pemalsuan keterangan dalam akta autentik serta penyerobotan tanah yang terdampak proyek pembangunan Tol Probolinggo–Banyuwangi (Probowangi) di wilayah Besuki, Kabupaten Situbondo.
Kantor Polres Situbondo. (Fot Ist)

Situbondo, Obor Rakyat – Seorang pengacara senior asal Besuki, H. Ricky Ricardo H Allen, secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan. Surat yang dikirim pada tanggal 4 Juli 2025 itu berisi laporan dugaan tindak pidana pemalsuan keterangan dalam akta autentik serta penyerobotan tanah yang terdampak proyek pembangunan Tol Probolinggo–Banyuwangi (Probowangi) di wilayah Besuki, Kabupaten Situbondo.

Dalam laporan tersebut, Ricky Ricardo menyebutkan bahwa terdapat tujuh orang ahli waris dari almarhum HJ serta PPK pengadaan tanah proyek tol sebagai pihak terlapor. Dugaan tersebut berkaitan dengan klaim atas sebidang tanah yang menurut kliennya, MI, AZ, dan MI—ahli waris dari almarhum IS—adalah milik mereka yang sah.

“Saya melaporkan dugaan tindak pidana berupa pemberian keterangan palsu dalam akta autentik serta dugaan penyerobotan hak atas tanah milik klien saya. Laporan ini kami tujukan kepada Kapolres Situbondo,” ungkap Ricky Ricardo dikutip dari pojokkiri.com, pada Senin, (7/7 2025).

Ia menambahkan, pihaknya berharap agar Polres Situbondo segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Saya mohon agar laporan ini diterima dan diproses demi tegaknya hukum dan keadilan. Ini menyangkut hak milik warga negara yang dilindungi undang-undang,” tegasnya.

Kerugian Capai Setengah Miliar Rupiah

Dalam pengaduan tersebut, Ricky menyebutkan bahwa kliennya mengalami kerugian materiil sebesar Rp 527.354.000 akibat dugaan penyerobotan lahan tersebut. Lahan yang dipermasalahkan masuk dalam wilayah pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional Tol Probowangi, yang saat ini sedang dalam proses percepatan.

Baca Juga :  Dahlan Iskan Kembali Jadi Tersangka, Diduga Terlibat Pemalsuan Surat dan Penggelapan Aset PLTU Milik Jawa Pos Group

Hingga berita ini ditulis, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan belum memberikan keterangan resmi terkait adanya laporan tersebut.

Sengketa Lahan Tol Probowangi Terus Bermunculan

Kasus ini menambah deretan polemik terkait pembebasan lahan proyek Jalan Tol Probowangi yang belakangan kerap menuai konflik. Tak sedikit warga yang mengaku lahannya digunakan tanpa ganti rugi yang memadai atau bahkan tanpa pemberitahuan resmi.

Proyek Tol Probowangi sendiri merupakan bagian dari jaringan Tol Trans-Jawa yang sangat strategis, menghubungkan wilayah Probolinggo hingga Banyuwangi, dan diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah timur Jawa. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *