
Surabaya, Obor Rakyat – BPJS Kesehatan Cabang Surabaya memastikan tidak ada pembatasan jumlah hari perawatan inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selama masih dibutuhkan secara medis, pasien berhak mendapatkan layanan kesehatan tanpa batasan hari, sesuai dengan ketentuan dan rekomendasi tenaga medis.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, Rabu (9/7/2025). Ia menepis kabar yang menyebut adanya batas maksimal hari rawat inap bagi peserta BPJS sebagai hoaks atau informasi menyesatkan.
“Tidak ada pembatasan hari rawat inap selama masih dibutuhkan secara medis. Durasi perawatan sepenuhnya ditentukan oleh kondisi pasien dan merupakan kewenangan tenaga medis,” ujar Hernina, yang akrab disapa Herlina.
Menurutnya, penilaian lama perawatan bukanlah berdasarkan permintaan pasien maupun pihak keluarga, melainkan murni keputusan dokter penanggung jawab yang memahami kondisi medis pasien secara menyeluruh.
“Selama pasien masih membutuhkan perawatan intensif dan dokter menyatakan kondisi belum stabil, maka seluruh biaya tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan,” tegasnya.
Herlina juga merujuk pada ketentuan terbaru berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan pembaruan dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Dalam regulasi tersebut, tidak tercantum ketentuan yang membatasi jumlah hari rawat inap peserta JKN.
Lebih lanjut, BPJS Kesehatan membuka akses pengaduan bagi peserta yang merasa tidak mendapatkan pelayanan sesuai prosedur. Pengaduan bisa disampaikan melalui berbagai kanal resmi seperti:
- Care Center 165
- WhatsApp PANDAWA di 0811-8165-165
- Aplikasi Mobile JKN
- Kantor BPJS Kesehatan Surabaya di Jalan Dharmahusada Indah
BPJS Kesehatan Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta, serta memastikan hak atas jaminan kesehatan terpenuhi sesuai standar dan regulasi yang berlaku. (*)