Dua Terdakwa Kasus Pemerasan Proyek Tol Probowangi Dituntut 4 Tahun Penjara oleh JPU

Surabaya, Obor Rakyat – Dua terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau gratifikasi terkait pengadaan lahan proyek strategis nasional Tol Probolinggo–Banyuwangi (Probowangi) Seksi II di Kabupaten Situbondo tahun 2023, dituntut masing-masing 4 tahun penjara.
Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Surabaya.

Surabaya, Obor Rakyat – Dua terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau gratifikasi terkait pengadaan lahan proyek strategis nasional Tol Probolinggo–Banyuwangi (Probowangi) Seksi II di Kabupaten Situbondo tahun 2023, dituntut masing-masing 4 tahun penjara.

Kedua terdakwa adalah Gesang Setto Pradoyo, tenaga bantuan teknis dari Kementerian PUPR, dan Edy Hartono, Kepala Desa (Kades) Blimbing, Kecamatan Besuki, Situbondo.

Sidang pembacaan tuntutan digelar terbuka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Surabaya, Rabu (9/7/2025) sore.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha bersama anggota Darwin Panjaitan dan Agus Kasiyanto itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cahya Sankara Udiana menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan terhadap seorang warga berinisial BH, pemilik tanah yang terdampak proyek jalan tol.

“Tindakan kedua terdakwa telah mencederai kepercayaan publik dan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi,” tegas Jaksa Cahya saat membacakan tuntutan.

Atas perbuatannya, JPU menuntut pidana penjara selama 4 tahun, denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta memerintahkan agar kedua terdakwa tetap ditahan. Selain itu, uang sebesar Rp100 juta yang sebelumnya disita dijadikan barang bukti dan akan dikembalikan kepada BH. Terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Surabaya Pastikan Tak Ada Batasan Hari Rawat Inap Peserta JKN

Meski begitu, JPU turut mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dalam tuntutan, seperti sikap kooperatif kedua terdakwa, pengakuan atas perbuatan, serta penitipan uang pengganti kerugian negara sebelum putusan dijatuhkan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 16 Juli 2025 mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat proyek Tol Probowangi termasuk dalam proyek strategis nasional (PSN) yang diharapkan mempercepat konektivitas wilayah di Jawa Timur. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *