
Surabaya, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas), Kamis (10/7/2025).
Pemeriksaan berlangsung di Markas Polda Jawa Timur (Jatim ) Surabaya, dan menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan kasus yang menyeret puluhan tersangka.
Khofifah tiba di kompleks Polda Jatim sekitar pukul 10.00 WIB. Untuk menghindari sorotan media yang telah menunggu sejak pagi, mantan Menteri Sosial itu memilih masuk melalui pintu belakang Gedung Patuh.
Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Prasetyo, membenarkan kehadiran Khofifah. Ia menyebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh lima penyidik KPK di ruang pemeriksaan lantai tiga.
“Gubernur Khofifah sedang diperiksa oleh lima penyidik KPK di ruang pemeriksaan lantai tiga,” ujar Heru kepada wartawan.
Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya yang dijadwalkan pada 20 Juni 2025. Saat itu, Khofifah tidak bisa hadir karena tengah berada di luar negeri untuk menghadiri acara wisuda putranya.
Kasus yang tengah diusut KPK ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Dalam proses penyidikan, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka.
Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara, dan satu lainnya adalah staf penyelenggara negara. Sementara 17 tersangka lain merupakan pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
Pemeriksaan terhadap Gubernur Khofifah disebut-sebut sebagai bagian dari pendalaman peran pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam alur distribusi dan pengawasan dana hibah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK maupun Gubernur Khofifah terkait hasil pemeriksaan hari ini. KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini. (*)